Pejabat Eselon II Paling Berpotensi Langgar Netralitas ASN di Pilkada
Rabu, 02 September 2020 - 07:36 WIB
MAKASSAR - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menerima banyak aduan pelanggaran sepanjang tahun 2020 ini. Berdasarkan data KASN , jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) paling memiliki peluang tidak netral.
Bahkan, survei KASN , JPT ini masuk kategori top lima jabatan yang acapkali melakukan pelanggaran netralitas ASN . Sementara penyebab terjadinya ketidaknetralan dalam pilkada 43,4% lantaran ingin mendapatkan dan atau mempertahankan jabatan, materi dan proyek yang ada dalam pemerintahan.
"Temuan itu termasuk temuan KPK, ada kepala dinas yang jadi tim dan mensponsori kandidat. Jadi, kiita ingatkan ke seluruh ASN berhati-hati karena bukan hanya KASN dan Bawaslu tapi juga KPK," ungkap Asisten Komisioner KASN, Nurhasni saat menjadi narasumber dalam sosialisasi dan deklarasi netralitas ASN dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota.
Menurut Nurhasni, netralitas ASN merupakan bagian dari reformasi birokrasi. Status sebagai ASN harus netral. Tidak ada lagi tawar menawar sebab memberikan dampak terhadap pelayanan masyarakat. " ASN harus netral. Sudah, itu tidak bisa ditawar lagi," tegasnya.
Sementara, Ketua Bawaslu Kota Makassar, Nursari menuturkan jika regulasi tidak mengatur secara spesifik jabatan dalam pemberian sanksi atau pengawasan. Seluruh ASN dinilai memiliki potensi melakukan pelanggaran netralitas.
"Tapi jabatan kepala dinas ini menjadi atensi kita karena membawahi seluruh ASN di setiap OPD. Hanya saja, sistem pengawasannya sama saja dengan ASN lain. Kalau ada temuan, kita akan lihat apakah pelanggarannya berkaitan dengan jabatan atau seperti apa," paparnya.
Bahkan, survei KASN , JPT ini masuk kategori top lima jabatan yang acapkali melakukan pelanggaran netralitas ASN . Sementara penyebab terjadinya ketidaknetralan dalam pilkada 43,4% lantaran ingin mendapatkan dan atau mempertahankan jabatan, materi dan proyek yang ada dalam pemerintahan.
"Temuan itu termasuk temuan KPK, ada kepala dinas yang jadi tim dan mensponsori kandidat. Jadi, kiita ingatkan ke seluruh ASN berhati-hati karena bukan hanya KASN dan Bawaslu tapi juga KPK," ungkap Asisten Komisioner KASN, Nurhasni saat menjadi narasumber dalam sosialisasi dan deklarasi netralitas ASN dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota.
Menurut Nurhasni, netralitas ASN merupakan bagian dari reformasi birokrasi. Status sebagai ASN harus netral. Tidak ada lagi tawar menawar sebab memberikan dampak terhadap pelayanan masyarakat. " ASN harus netral. Sudah, itu tidak bisa ditawar lagi," tegasnya.
Sementara, Ketua Bawaslu Kota Makassar, Nursari menuturkan jika regulasi tidak mengatur secara spesifik jabatan dalam pemberian sanksi atau pengawasan. Seluruh ASN dinilai memiliki potensi melakukan pelanggaran netralitas.
"Tapi jabatan kepala dinas ini menjadi atensi kita karena membawahi seluruh ASN di setiap OPD. Hanya saja, sistem pengawasannya sama saja dengan ASN lain. Kalau ada temuan, kita akan lihat apakah pelanggarannya berkaitan dengan jabatan atau seperti apa," paparnya.
(sri)
tulis komentar anda