Penghuni Apartemen Soroti Kenaikan Tarif Air Bersih

Selasa, 07 Januari 2025 - 18:39 WIB
”Terkait hal tersebut kami perlu penjelasan, apa dasar PAM Jaya penetapan golongan apartemen/rumah susun disamakan dengan gedung bertingkat tinggi komersial, kondominium, dan pusat perbelanjaan? Padahal fungsi dan peruntukannya berbeda. Apartemen atau rumah susun adalah hunian, sedangkan lainnya untuk komersial,” kata Adjit seusai melakukan audiensi dengan PAM Jaya, dikutip Selasa (7/1/2025).

Dalam audiensi tersebut, P3RSI diterima oleh Direktur Pelayanan PAM Jaya Syahrul Hasan, serta jajaran manager. Pada kesempatan itu, P3RSI menyampaikan keberatannya atas kenaikan tarif air bersih yang sangat tinggi.

Baca juga: Penuhi Akses Air Bersih Warga, Sumur Bor dan Tandon Dibangun di Desa Bareng Bojonegoro

Menurut Adjit, secara hukum di Indonesia tidak dikenal istilah apartemen, yang ada adalah rumah susun (untuk hunian). Mulai dari Undang-Undang, perizinan, hingga sertifikat hunian vertikan itu disebut rumah susun. Istilah apartemen digunakan sebagai marketing gimmick, yang sebenar adalah rumah susun.

”Jadi sangat tidak pas, jika rumah susun (apartemen) yang memiliki fungsi dan peruntukkan sebagai hunian dikategorikan/digolongkan sama dengan gedung bertingkat untuk bisnis, seperti perkantoran, trade center, kondominiun (service apartement). Logika kami tidak terima kalau apartemen (rumah susun) tarif air bersihnya disamakan dengan gedung bisnis atau komersial,” ungkap Adjit.

Atas hal tersebut, kata Adjit, P3RSI mengusulkan, kata apartemen di rincian jenis pelanggan gedung bertingkat tinggi komersial/apartemen/kondominium/pusat perbelanjaan, dihilangkan. Selanjutnya, gedung bertingkat yang fungsi dan peruntukkannya sebagai hunian lebih tepat digolongkan sebagai rumah susun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!