Kontrak Kerja Sandi Butar Butar Tak Diperpanjang, Damkar Depok Buka Suara

Selasa, 07 Januari 2025 - 10:47 WIB
Dalam dokumen surat keterangan yang diterima SINDOnews dengan nomor 800/140/PKTT/PO.Damkar/I/2024 tertulis nama Sandi Butar Butar. Adapun surat keterangan ditandatangani oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tessy Haryati.

"Masa kerja sejak 10 November 2015 sampai dengan 31 Desember 2024. Alasan berhenti tidak diperpanjang kontrak," bunyi isi surat keterangan tersebut dikutip, Senin (6/1/2025).

"Kami mengucapkan banyak terima kasih atas usaha dan dedikasi yang telah saudara berikan kepada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok," tambahnya.

Sebagai informasi, Sandi Butar Butar kerap mengkritik alat operasional Damkar Kota Depok dan viral di media sosial. Mulai dari kendaraan operasional Damkar, alat pemotong pohon, dan lainnya yang tidak bisa digunakan. Sandi juga sempat berupaya mengungkap kasus dugaan praktik korupsi di satuan Damkar Kota Depok.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!