Pembelian Alat Rapid Tes Rp 1,4 Miliar Dipantau Kejari

Rabu, 02 September 2020 - 07:33 WIB
Kejaksaan Negeri Lampung Utara ternyata memantau pembelian alat rapid tes oleh Dinas Kesehatan Lampung Utara (Lampura) sebanyak 1.925 pcs. Foto SINDOnews
LAMPUNG UTARA - Kejaksaan Negeri Lampung Utara ternyata memantau pembelian alat rapid tes oleh Dinas Kesehatan Lampung Utara (Lampura) sebanyak 1.925 pcs dengan anggaran sebesar Rp 1,4 miliar, yang saat ini tengah menjadi sorotan berbagai pihak. (Baca: Kejaksaan Tahan Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara )

Kasi Inteljien, Hafiezd, menjelaskan sebelum melakukan langkah lebih lanjut, terlebih dulu pihaknya berkoordinasi dengan Kejari. Setelah itu, baru ditentukan langkah yang akan diambil kejaksaan terkait pembelian rapid tes tersebut. “Kami akan koordinasikan dulu ke Kajari, setelah itu baru menentukan langkah selanjutnya,” singkat Hafiedz, Selasa (1/9/2020)

Diketaui, Dinas Kesehatan Lampung Utara ternyata telah membeli sekitar 1.925 pcsalat rapid tes sejak bulan maret 2020 lalu. Menurut pengakuanSekretaris Dinas Kesehatan, Wardiyanto, dana yang digelontorkan Dinkes mencapai Rp 1,4 Miliar lebih. Pembelian dilakukan pihak ketiga dengan sistem penunjukan langsung. (Baca: Kejari Lampung Utara Musnahkan Barang Bukti Narkoba hinga Senp )

Dalam perjalanannya, terjadi ketidaksinkronan data antara Dinas Kesehatan Lampura dengan gugus tugas percepatan penanganan covid-19 setempat, dalam pengunaan alat rapid tes. Dinkes mengaku membeli 1.925 pcs sementara gugus tugas telah melakukan rapid tes dengan menggunakan alat yang didapat dari Dinkes lebih dari 2 ribu orang.
(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content