Terlibat Pemerasan WN Malaysia di DWP, Kompol Dzul Fadlan Didemosi 8 Tahun

Jum'at, 03 Januari 2025 - 06:28 WIB
"Dia salah satu bagian yang juga punya kendali atas peristiwa itu," ucapnya.

Kompol Dzul Fadlan menjadi anggota Polri keempat yang dijatuhi sanksi usai menjalani sidang etik. Sementara, tiga lainnya mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Tiga oknum polisi itu yakni mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak atas dugaan pembiaran pelanggaran pemerasan yang dilakukan anggota.

Kemudian, Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful. Keduanya terlibat secara langsung dalam pemerasan.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!