Kejati Bengkulu Tangkap Buronan Korupsi Tukin Prajurit TNI, Negara Rugi Rp9,5 Miliar
Kamis, 02 Januari 2025 - 15:23 WIB
Syaifudin menjelaskan, tersangka merupakan buronan kasus tindak pidana korupsi tunjangan kinerja prajurit di Korem Bengkulu yang merugikan negara sebesar Rp9,5 miliar. Korupsi tersebut dilakukan oleh tersangka saat menjabat sebagai Bendahara Korem Bengkulu.
“Kasus yang menjerat tersangka berlangsung dari 2019 hingga 2023. RMH selaku bendahara saat itu memanipulasi besaran tunjangan kinerja bagi beberapa prajurit TNI. Saat pengajuan tukin tersangka merubah nominal tukin lebih besar dari seharusnya dengan menambahkan angka 0 di belakangnya hingga jumlahnya mencapai Rp9,5 miliar,” katanya.
Baca juga: Kronologi OTT KPK hingga Jadikan Tersangka Gubernur Bengkulu
Menurut Syaifudin, penyidik Pidsus Kejati Bengkulu juga menemukan indikasi kerugian negara lebih dari Rp9,5 miliar karena dari pengembangan, tersangka juga telah melakukan korupsi di tahun-tahun sebelumnya.
“Selain tersangka RMH, sejumlah prajurit yang rekeningnya digunakan untuk mencairkan tunjangan tersebut juga telah ditindak dan disidang di Pengadilan Militer di Palembang,” ucapnya.
“Kasus yang menjerat tersangka berlangsung dari 2019 hingga 2023. RMH selaku bendahara saat itu memanipulasi besaran tunjangan kinerja bagi beberapa prajurit TNI. Saat pengajuan tukin tersangka merubah nominal tukin lebih besar dari seharusnya dengan menambahkan angka 0 di belakangnya hingga jumlahnya mencapai Rp9,5 miliar,” katanya.
Baca juga: Kronologi OTT KPK hingga Jadikan Tersangka Gubernur Bengkulu
Menurut Syaifudin, penyidik Pidsus Kejati Bengkulu juga menemukan indikasi kerugian negara lebih dari Rp9,5 miliar karena dari pengembangan, tersangka juga telah melakukan korupsi di tahun-tahun sebelumnya.
“Selain tersangka RMH, sejumlah prajurit yang rekeningnya digunakan untuk mencairkan tunjangan tersebut juga telah ditindak dan disidang di Pengadilan Militer di Palembang,” ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :