Kasus Pemerasan WN Malaysia, Eks Kasubdit Narkoba Polda Metro Jaya Jalani Sidang Etik Lanjutan

Rabu, 01 Januari 2025 - 15:34 WIB
Keduanya mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh majelis sidang etik. Sedangkan polisi berinisial M belum menerima putusan, karena sidang yang dijalani belum rampung.

Baca juga: Profil Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak yang Dipecat Imbas Kasus Pemerasan WN Malaysia

Berdasarkan informasi yang diterima, polisi berinisial M itu diduga merupakan mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!