Kasus Pemerasan WN Malaysia, Eks Kasubdit Narkoba Polda Metro Jaya Jalani Sidang Etik Lanjutan
Rabu, 01 Januari 2025 - 15:34 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan sidang kode etik profesi Polri (KEPP) terhadap satu personel Polri, terkait kasus pemerasan warga negara (WN) Malaysia. Foto/Ist
JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri bakal melanjutkan sidang kode etik profesi Polri (KEPP) terhadap satu personel Polri, terkait kasus pemerasan warga negara (WN) Malaysia saat acara Djakarta Warehouse Project (DWP).
"Untuk satu (M) terduga pelanggar, sidang etik masih terus berjalan dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 2 Januari 2025 besok," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (1/1/2025).
Baca juga: 45 WN Malaysia Korban Pemerasan di Konser DWP, Kerugian Rp2,5 Miliar
Diketahui, polisi berinisial M itu menjalani sidang etik bersamaan dengan Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, dan Kepala Unit (Kanit) Reserse Narkoba Polda Metro yang belum dibeberkan identitasnya.
"Untuk satu (M) terduga pelanggar, sidang etik masih terus berjalan dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 2 Januari 2025 besok," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (1/1/2025).
Baca juga: 45 WN Malaysia Korban Pemerasan di Konser DWP, Kerugian Rp2,5 Miliar
Diketahui, polisi berinisial M itu menjalani sidang etik bersamaan dengan Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, dan Kepala Unit (Kanit) Reserse Narkoba Polda Metro yang belum dibeberkan identitasnya.
Lihat Juga :