Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kecewa Akibat Hakim Putuskan Restitusi Hanya Rp15 Juta

Rabu, 01 Januari 2025 - 05:55 WIB
Keluarga korban tragedi Kanjuruhan histeris dengan putusan hakim terkait restitusi. Sidang putusan restitusi digelar di PN Surabaya, Selasa 31 Desember 2024. Foto/Ist
MALANG - Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan histeris dengan putusan hakim terkait restitusi. Sidang putusan restitusi korban Tragedi Kanjuruhan ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Selasa 31 Desember 2024.

Ketua Majelis Hakim Nurkholis memimpin jalannya sidang restitusi yang diajukan oleh keluarga korban tragedi Kanjuruhan. Majelis hakim memutuskan keluarga korban telah menerima santunan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten, serta manajemen Arema FC.



Baca juga: Mahasiswa UMM Menambah Daftar Korban Tragedi Kanjuruhan, Total 135 Meninggal Dunia

Pada pembacaan putusannya hakim menilai sesuai Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 15 Tahun 2017.

Pada peraturan itu, disebutkan bahwa korban meninggal dunia berhak mendapatkan santunan Rp50 juta. Sedangkan korban luka-luka diberikan santunan senilai Rp20-25 juta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!