Tersangka Kasus Kematian Mahasiswi PPDS Anestesi FK Undip 3 Orang Senior Korban

Senin, 23 Desember 2024 - 19:08 WIB
Keluarga almarhumah dr. Aulia Risma Lestari dan kuasa hukumnya Misyal Achmad ketika melapor ke Polda Jateng. Foto/Eka Setiawan
SEMARANG - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng menetapkan 3 tersangka pada kasus kematian dr. Aula Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

Hal itu dibenarkan kuasa hukum keluarga korban almarhumah dr. Aula Risma Lestari, Misyal Achmad.



“Intinya tap tsk (penetapan tersangka) 3 orang. TE, SM dan Zr (inisialnya),” kata Misyal Achmad kepada SINDOnews saat dihubungi, Senin (23/12/2024).



Saat ditanyakan lebih lanjut perihal para tersangka apakah para senior korban, Misyal Achmad tak membantahnya.

Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio juga tak membantah pihaknya telah menetapkan tersangka atas kasus tersebut.

“Nggih mas, dari hasil gelar perkara PPDS,” kata Kombes Dwi dikonfirmasi terpisah.



Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan dan dilakukan gelar perkara internal.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content