Suami Tikam Istri Gara-gara Tak Diberi Uang untuk Main Judi Online

Senin, 23 Desember 2024 - 17:14 WIB
Rangga Saputra (33) warga Desa Maur Baru Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Sumsel tega menikam istrinya sendiri karena tak diberi uang untuk judi online. Foto/SINDOnews.
SUMSEL - Kesal tak diberi uang untuk bermain judi online (Judol) , Rangga Saputra (33) warga Desa Maur Baru Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Sumsel tega menikam istrinya sendiri. Akibat kejadian tersebut, korban Desmanita (26) mengalami luka tusuk di pinggang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 22 Desember 2024, sekitar pukul 10.00 Wib membuat korban harus dirujuk ke Rumah Sakit AR Bunda di Kota Lubuklinggau untuk menjalani perawatan medis.

Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani mengatakan, saat ini tersangka telah ditangkap tak lama setelah kejadian. Pria ini pun dijerat Pasal 44 ayat 2 UU RI NO. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).





"Saat kejadian itu, korban sedang memasak di dapur. Kemudian tersangka menghampiri korban dan hendak meminjam uang kepada korban, tetapi korban tidak mau memberi uang dikarenakan tersangka suka menghabiskan uang untuk bermain judi online," ujar Koko Arianto, Senin (23/12/2024).

Arianto menyebut, korban pun marah kepada tersangka sambil berkata 'aku larai bae kalo roman ko, aku dak tan lagi' (saya lari saja kalau seperti ini, saya tak tahan lagi).



"Mendengar ucapan korban tersebut, tersangka langsung mengambil pisau yang berada di dalam lemari. Tersangka juga sempat duduk di ruang tamu akan tetapi korban masih marah kepada tersangka," jelasnya.

Mendapati istrinya yang masih marah-marah, lanjut Koko, tersangka pun langsung menuju ke dapur dan menusuk korban sebanyak 1 kali di bagian pinggang hingga pisau yang digunakan menancap di tubuh korban.

"Setelah korban ditusuk, tersangka lari ke rumah seseorang yang terletak di Desa Bingin Rupit. Kemudian tersangka dibawa ke rumah Kadus Desa Bingin Rupit untuk mengamankan diri," jelasnya.

Tersangka pun berhasil diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Muratara pada Minggu, 22 Desember 2024 pukul 12.10 WIB di rumah Kadus Desa Bingin Rupit.

"Selain tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 bilah pisau tampa gagang masih tertancap di tubuh korban dan 1 helai baju warna merah milik korban," jelasnya.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content