Tidak Hanya Restoran, Ini Daftar Usaha Wajib PBJT Makanan dan Minuman!

Kamis, 26 Desember 2024 - 08:00 WIB
a. Restoran yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian Makanan dan/atau Minuman berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum;

b. Penyedia jasa boga atau katering yang melakukan:

♦ Proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, serta penyajian berdasarkan pesanan;

♦ Penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi dimana proses pembuatan dan penyimpanan dilakukan; dan

♦ Penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.

2. Dikecualikan dari Objek PBJT, yaitu penjualan dan/atau penyerahan Makanan dan/atau Minuman.

a. Dengan peredaran usaha tidak melebihi Rp42.000.000,00 (empat puluh dua juta rupiah) per bulan;

b. Dilakukan oleh toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual Makanan dan/atau Minuman;

c. Dilakukan oleh pabrik Makanan dan/atau Minuman; dan

d. Disediakan oleh penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content