Peras Kades Rp20 Juta, Kadis PMD Bolaang Mongondow Terjaring OTT Kejaksaan
Minggu, 22 Desember 2024 - 08:23 WIB
SULUT - Oknum Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara berinisial Ab alias Abdul terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu. Abdul ditangkap di Alun-alun Bokihotinibang Kotamobagu pada Jumat, 20 Desember 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Elwin Agustian Kahar menjelaskan, oknum kepala dinas tersebut diamankan saat melakukan transaksi pemerasan terhadap sejumlah kepala desa dengan mengatasnamakan kejaksaan.
“Tersangka Ab diduga melakukan pemerasan dengan meminta uang sebesar Rp20 juta kepada kepala desa dengan dalih untuk mengamankan pemeriksaan kejaksaan agar tidak dilakukan audit,” ujarnya, Minggu (22/12/2024).
Ancaman tersebut membuat tiga kepala desa di Kecamatan Domoga terpaksa mengumpulkan dana untuk memenuhi permintaan oknum kepala dinas tersebut. Dari penangkapan itu, kejaksaan mengamankan tersangka dan sejumlah uang, handphone dan mobil dinas.
Ab saat ini resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Dengan mengenakan rompi merah, Abdul langsung dibawa ke rumah tahanan Kotamobagu menggunakan mobil tahanan dengan pengawal ketat.
“Kejaksaan terus melakukan pengembangan kasus pemerasan yang dilakukan oleh oknum kepala dinas yang mengatasnamakan kejaksaan dengan memeriksa sejumlah kepala desa,” katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Elwin Agustian Kahar menjelaskan, oknum kepala dinas tersebut diamankan saat melakukan transaksi pemerasan terhadap sejumlah kepala desa dengan mengatasnamakan kejaksaan.
“Tersangka Ab diduga melakukan pemerasan dengan meminta uang sebesar Rp20 juta kepada kepala desa dengan dalih untuk mengamankan pemeriksaan kejaksaan agar tidak dilakukan audit,” ujarnya, Minggu (22/12/2024).
Ancaman tersebut membuat tiga kepala desa di Kecamatan Domoga terpaksa mengumpulkan dana untuk memenuhi permintaan oknum kepala dinas tersebut. Dari penangkapan itu, kejaksaan mengamankan tersangka dan sejumlah uang, handphone dan mobil dinas.
Ab saat ini resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Dengan mengenakan rompi merah, Abdul langsung dibawa ke rumah tahanan Kotamobagu menggunakan mobil tahanan dengan pengawal ketat.
“Kejaksaan terus melakukan pengembangan kasus pemerasan yang dilakukan oleh oknum kepala dinas yang mengatasnamakan kejaksaan dengan memeriksa sejumlah kepala desa,” katanya.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda