Prahara Kesultanan Yogyakarta dan Surakarta Pascaperang Diponegoro

Minggu, 22 Desember 2024 - 07:45 WIB
Sebagaimana dikutip dari "Sejarah Nasional Indonesia IV : Kemunculan Penjajahan di Indonesia", penghasilan para bangsawan dan para pejabat kesultanan lainnya pun juga diatur oleh pemerintahan Hindia-Belanda. Keadaan sempat bergejolak karena sejumlah bangsawan tidak puas.

Keadaan di Yogyakarta baru tenang kembali setelah Pangeran Mangkudiningrat dan Pangeran Prabuningrat pada 1831 ditangkap dan dibuang, karena kedua pangeran ini dicurigai akan berusaha mengadakan perlawanan terhadap pemerintah Hindia Belanda.

Baca juga: Pertemuan Pangeran Diponegoro dengan Sunan Kalijaga di Gua saat Bertapa

Di Surakarta, Sunan Paku Buwono IV diam-diam meninggalkan Istana pada Juni 1830, tetapi segera dikejar dan berhasil ditawan di Mancingan. Oleh karena itu, Sunan ini dibuang oleh pemerintah Hindia Belanda ke Ambon. Sebagai gantinya diangkat Pangeran Purboyo dengan gelar Sunan Paku Buwono VII.

Selanjutnya, untuk mempertegas batas-batas negara Yogyakarta dan Surakarta, pada 27 September 1830 diadakan persetujuan dengan Belanda yang isinya menentukan bahwa Sunan Surakarta menguasai Palang dan Sukowati, sedangkan Sultan Yogyakarta memerintah daerah Mataram dan Gunung Kidul.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!