Pupuk Kaltim Beri Penjelasan Lengkap Terkait Ratusan Pensiunan Pegawai Gelar Demo

Sabtu, 21 Desember 2024 - 22:12 WIB
Kedua, sebagai anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pupuk Kaltim berkomitmen untuk selalu mematuhi peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku dalam setiap pengambilan keputusan.

Baca juga: Menginjak Usia 47 Tahun, Pupuk Kaltim Komitmen Pemberdayaan SDM dan Inovasi Berkelanjutan

Ketiga, Terkait permintaan yang diajukan PP-PKT, berdasarkan pendapat hukum (legalopinion) yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) pada Kejaksaan Agung RI pada 2021, ditegaskan bahwa Pupuk Kaltim telah memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak memiliki dasar hukum untuk memenuhi permintaan terkait manfaat pensiun dimaksud.

"Keempat, namun demikian dalam semangat musyawarah, kami tetap membuka ruang diskusi dengan PP-PKT untuk mencari solusi terbaik secara bersama-sama dengan tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!