Pupuk Kaltim Beri Penjelasan Lengkap Terkait Ratusan Pensiunan Pegawai Gelar Demo

Sabtu, 21 Desember 2024 - 22:12 WIB
Pupuk Kaltim angkat bicara dan memberi penjelasan lengkap terkait aksi demo yang dilakukan ratusan pensiunan pegawainya di depan Kementerian BUMN Jakarta. Foto/Ist
JAKARTA - Pupuk Kaltim angkat bicara dan memberi penjelasan lengkap terkait aksi demo yang dilakukan ratusan pensiunan pegawainya di depan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jakarta pada Rabu, (11/12/2024).

Penjelasan manajemen Pupuk Kaltim ini menanggapi berita foto yang tayang di SINDOnews berjudul “Ratusan Pensiunan Pegawai Pupuk Kaltim Geruduk Kementerian BUMN”.

Lihat foto: Ratusan Pensiunan Pegawai Pupuk Kaltim Geruduk Kementerian BUMN

Dalam berita foto disebutkan bahwa para pensiunan yang tergabung dalam Perkumpulan Pensiunan Pupuk Kaltim (PP-PKT) menuntut pengembalian manfaat pensiun menjadi seumur hidup.



Sekretaris Perusahaan Pupuk Kaltim, Teguh Ismartono dalam keterangan resminya memberikan tanggapan dan penjelasan dari perspektif Pupuk Kaltim pada Sabtu (21/12/2024). Ada empat poin yang disampaikannya.

Pertama, Pupuk Kaltim senantiasa membuka komunikasi dengan para pemangku kepentingan untuk berdiskusi dan mencari solusi terkait berbagai isu yang menjadi perhatian bersama.

Kedua, sebagai anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pupuk Kaltim berkomitmen untuk selalu mematuhi peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku dalam setiap pengambilan keputusan.



Ketiga, Terkait permintaan yang diajukan PP-PKT, berdasarkan pendapat hukum (legalopinion) yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) pada Kejaksaan Agung RI pada 2021, ditegaskan bahwa Pupuk Kaltim telah memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak memiliki dasar hukum untuk memenuhi permintaan terkait manfaat pensiun dimaksud.

"Keempat, namun demikian dalam semangat musyawarah, kami tetap membuka ruang diskusi dengan PP-PKT untuk mencari solusi terbaik secara bersama-sama dengan tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
(shf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content