Pj Gubernur Jakarta Nonaktifkan Kepala Dinas Kebudayaan Buntut Dugaan Korupsi Rp150 Miliar
Kamis, 19 Desember 2024 - 17:03 WIB
Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi resmi menonaktifkan Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Iwan Henry Wardhana buntut dugaan korupsi Rp150 miliar di lingkungan Dinas Kebudayaan, Kamis (19/12/2024). Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi resmi menonaktifkan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Jakarta Iwan Henry Wardhana buntut dugaan korupsi Rp150 miliar di lingkungan Dinas Kebudayaan, Kamis (19/12/2024). Teguh menunjuk Sekretaris Dinas Kebudayaan sebagai Pelaksana harian (Plh) Kadisbud.
"Terkait dengan Kepala Dinas Kebudayaan hari ini saya nonaktifkan," ujar Teguh di Balai Kota Jakarta, Kamis (19/12/2024).
Baca juga: Kejati Geledah Dinas Kebudayaan Jakarta, Rp1 Miliar Disita
Pemprov Jakarta komitmen menghormati proses hukum dan siap bekerja sama dalam upaya menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi.
"Terkait dengan Kepala Dinas Kebudayaan hari ini saya nonaktifkan," ujar Teguh di Balai Kota Jakarta, Kamis (19/12/2024).
Baca juga: Kejati Geledah Dinas Kebudayaan Jakarta, Rp1 Miliar Disita
Pemprov Jakarta komitmen menghormati proses hukum dan siap bekerja sama dalam upaya menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi.
Lihat Juga :