Pj Gubernur Jakarta Nonaktifkan Kepala Dinas Kebudayaan Buntut Dugaan Korupsi Rp150 Miliar

Kamis, 19 Desember 2024 - 17:03 WIB
Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi resmi menonaktifkan Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Iwan Henry Wardhana buntut dugaan korupsi Rp150 miliar di lingkungan Dinas Kebudayaan, Kamis (19/12/2024). Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi resmi menonaktifkan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Jakarta Iwan Henry Wardhana buntut dugaan korupsi Rp150 miliar di lingkungan Dinas Kebudayaan, Kamis (19/12/2024). Teguh menunjuk Sekretaris Dinas Kebudayaan sebagai Pelaksana harian (Plh) Kadisbud.

"Terkait dengan Kepala Dinas Kebudayaan hari ini saya nonaktifkan," ujar Teguh di Balai Kota Jakarta, Kamis (19/12/2024).



Baca juga: Kejati Geledah Dinas Kebudayaan Jakarta, Rp1 Miliar Disita

Pemprov Jakarta komitmen menghormati proses hukum dan siap bekerja sama dalam upaya menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!