Nyaleg Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Lampung Selatan Jadi Tersangka

Rabu, 18 Desember 2024 - 21:02 WIB
Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan Supriyati (50) ditetapkan tersangka penggunaan ijazah palsu pada kontestasi Pileg 2024. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
LAMPUNG SELATAN - Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan Supriyati (50) ditetapkan tersangka penggunaan ijazah palsu pada kontestasi Pileg 2024. Tak hanya itu, penerbit ijazah palsu juga turut menjadi tersangka.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik membenarkan penetapan tersangka terhadap Supriyati dan Akhmad Sahrudin (62).



Baca juga: Tersandung Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Oknum Kades di Jeneponto Ditahan

Menurut Umi, penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara tim Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung. "Berdasarkan hasil gelar perkara penetapan tersangka disimpulkan terhadap terlapor S dan AS selaku pengguna dan penerbit ijazah palsu ini dapat ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya, Rabu (18/12/2024).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!