Tersandung Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Oknum Kades di Jeneponto Ditahan
Jum'at, 07 Januari 2022 - 12:11 WIB
loading...
Oknum kades di Jeneponto ditetapkan tersangka dan langsung ditahan atas dugaan penggunaan ijazah palsu saat pencalonan pada Pilkades 2021 lalu. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JENEPONTO - Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto menetapkan Kepala Desa (Kades) Pappalluang berinisial MS sebagai tersangka. Oknum kades di Kecamatan Bangkala Barat itu bahkan telah ditahan atas kasus dugaan penggunaan ijazah palsu saat pencalonan pada Pilkades Serentak 2021 lalu.
Kepala Satuan Reskrim Polres Jeneponto , AKP Hambali, membenarkan penetapan tersangka, disusul penahanan terhadap oknum kades tersebut. Kepolisian bahkan telah menggelar konferensi pers untuk merilis progres penanganan kasus dugaan ijazah palsu tersebut pada Kamis (6/1/2022) lalu.
Baca Juga: Pertama di Provinsi Sulsel, Bidik Mimpi Digelar di Kabupaten Jeneponto
"Jadi kita tetapkan sebagai tersangka yakni Kepala Desa Pappalluang dalam perkara ini, tepatnya pada tanggal 31 Desember 2021," kata Hambali.
Setelah MS ditetapkan sebagai tersangka, pihak Polres Jeneponto kemudian langsung melakukan penahanan pada hari yang sama.
Kepala Satuan Reskrim Polres Jeneponto , AKP Hambali, membenarkan penetapan tersangka, disusul penahanan terhadap oknum kades tersebut. Kepolisian bahkan telah menggelar konferensi pers untuk merilis progres penanganan kasus dugaan ijazah palsu tersebut pada Kamis (6/1/2022) lalu.
Baca Juga: Pertama di Provinsi Sulsel, Bidik Mimpi Digelar di Kabupaten Jeneponto
"Jadi kita tetapkan sebagai tersangka yakni Kepala Desa Pappalluang dalam perkara ini, tepatnya pada tanggal 31 Desember 2021," kata Hambali.
Setelah MS ditetapkan sebagai tersangka, pihak Polres Jeneponto kemudian langsung melakukan penahanan pada hari yang sama.
Lihat Juga :