Waduh, Lima Debt Collector Ini Pukuli Konsumen dan Anaknya

Selasa, 01 September 2020 - 10:09 WIB
Lima penagih utang alias debt collector di Palembang dibekuk anggota Unit IV Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. FOTO : SINDOnews/Berli Z
PALEMBANG - Lima penagih utang alias debt collector di Palembang dibekuk anggota Unit IV Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, karena diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang konsumen dan anaknya yang masih di bawah umur di Jalan Kol H Barlian, Kebun Bunga, Palembang.

Kelimanya yakni Jauhari, Robert Johan Saputra, Suhandi, Bambang, dan Yulian. Kelima tersangka ini ditangkap setelah melakukan penganiyaan terhadap Dodi Setiawan (40) dan anaknya Regiona (17). Atas kejadian tersebut korban pun masih mengalami trauma.

Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi mengatakan, kelima tersangka ditangkap karena telah melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap korban, yakni seorang pria dan anaknya yang masih di bawah umur.

Atas kejadian tersebut korban pun membuat dua laporan terhadap tersangka, dimana laporan penganiyaan dan kekerasan terhadap anak bawah umur. Akibatnya, korban yang di bawah umur mengalami trauma berat atas kejadian tersebut. "Anaknya masih (trauma) ketakutan," ujarnya, Selasa (1/9/20).

Kejadian berawal, anak korban hendak ke Polrestabes Palembang untuk mengurus SKCK. Di perjalanan dicegat sejumlah orang yang mengaku dari salah satu leasing. Anak korban terus memacu motornya dan tiba di Polrestabes menghubungi orangtuanya, yakni Dodi Setiawan.

Dodi lalu mendatangi leasing dimaksud dan dapat informasi jika pencegatan dilakukan pihak ketiga. Kemudian ketika keduanya di perjalanan pulang dicegat sejumlah pelaku dan terjadilah dugaan penganiayaan.(Baca juga : Polisi Tangkap Perompak Bersenpi di Sungai Musi, Satu Ditembak )

Setelah dilakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi, anggota dipimpin Kompol Zainuri berhasil menangkap kelima orang tersangka di kediamannya masing masing. Kini kelima pelaku pengeroyokan harus mendekam di tahanan Mapolda Sumsel untuk mempertanggujawabkan perbuatannya.

“Kelima tersangka ini dikenakan dua pasal, yakni pasal tentang pengeroyokan 170 KUHP dan pasal perlindungan anak karena salah satu korban masih di bawah umur, ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara,” katanya.(Baca juga : BPKN Bakal Tanggapi Keluhan Soal Debt Collector hingga BPJS Kesehatan )
(nun)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content