Jakarta Hadirkan Kemudahan Baru untuk Wajib Pajak, Simak Administrasi dan Tata Caranya

Kamis, 12 Desember 2024 - 08:00 WIB
3. surat kuasa bermaterai jika dikuasakan beserta fotokopi kartu tanda penduduk penerima kuasa;

4. data, informasi, keterangan atau hal lain yang dapat membuktikan adanya keadaan kahar (force majeure);

5. dalam hal pengajuan permohonan perpanjangan batas waktu pembayaran Pajak, melampirkan:

a. surat ketetapan Pajak atau surat sejenisnya untuk yang telah ada ketetapan Pajak; atau

b. penghitungan sementara Pajak terutang untuk yang belum ada surat ketetapan Pajak atau surat sejenisnya.

6. dalam hal pengajuan permohonan perpanjangan pelaporan Pajak, melampirkan:

a. penghitungan sementara Pajak terutang untuk yang belum ada surat ketetapan Pajak atau surat sejenisnya; dan

b. bukti pembayaran atau penyetoran Pajak, apabila telah dilakukan pembayaran Pajak.

Wajib Pajak yang telah diberikan kemudahan perpajakan daerah berupa perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan pajak berdasarkan permohonan, tidak dapat mengajukan permohonan pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran pajak terutang atau utang pajak yang sama atau sebaliknya.

Mekanisme Pemberian Fasilitas Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak Terutang atau Utang Pajak

Gubernur juga dapat memberikan fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran pajak terutang atau utang pajak. Dalam hal ini, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan dengan menyampaikan surat permohonan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah melalui pejabat yang ditunjuk yang memuat:

1. data wajib pajak;

2. data objek pajak;

3. jumlah pajak terutang/utang pajak;

4. mengemukakan alasan pengajuan;

5. untuk pengajuan permohonan pemberian fasilitas angsuran disampaikan usulan penghitungan pembayaran untuk setiap masa angsuran; dan

6. untuk pengajuan permohonan pemberian fasilitas penundaan pembayaran disampaikan usulan tanggal pembayaran.

Selain itu juga harus memenuhi persyaratan yaitu melampirkan dokumen berupa:

1. fotokopi/hasil pindai kartu tanda penduduk untuk Wajib Pajak orang pribadi;
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!