Legawa, Airin-Ade Putuskan Tak Gugat Pilkada Banten ke MK

Selasa, 10 Desember 2024 - 18:19 WIB
Pasangan Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi memutuskan untuk tidak menggugat hasil Pilkada Banten ke Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Instagram
SERANG - Pasangan Airin Rachmi Diany -Ade Sumardi memutuskan untuk tidak menggugat hasil Pilgub Banten ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan ini legawa demi ketentraman dan keamanan Banten.

Keputusan tersebut telah diumumkan melalui video yang telah diposting di akun media sosial Instagram Airin dan Ade Sumardi. Senin (10/12/2024) siang, postingan tersebut disukai 3.256, 284 komentar, dan dibagikan 60 akun. Baca juga: Quick Count Pilkada Banten: Andra Soni-Dimyati Unggul 57,47 persen



"Saya menangkap suasana kebatinan yang luar biasa. Sejumlah kata bahkan digambarkan oleh banyak politisi, peneliti, hingga pengamat di media massa. Mengejutkan, anomali, dan kata lain yang tengah membaca banyak dugaan terkait hasil pilkada kita," kata Airin.

Airin mengisyaratkan merasakan anomali dan dugaan pelanggaran yang kuat di Pilkada Banten. "Semua kita rasakan, tapi Allah mengizinkan semua ini terjadi. Saya dan Pak Haji Ade meyakini pasti ada hikmahnya. Dan kita semua harus meyakini, ada hikmahnya," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!