Hasil Penetapan Pilkada Jakarta 2024 Bisa Digugat ke MK Mulai Senin Besok

Minggu, 08 Desember 2024 - 13:13 WIB
KPU Jakarta bakal menetapkan perolehan suara Pilkada Jakarta 2024 pada Minggu (8/12/2024). Sedangkan gugatan ke MK bisa diajukan mulai Senin (9/12/2024) besok. Foto/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta bakal menetapkan perolehan suara Pilkada Jakarta 2024 pada siang ini, Minggu (8/12/2024) usai rapat pleno.

Surat penetapan hasil itu, nantinya bisa digunakan peserta pilkada sebagai bahan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mulai Senin (9/12/2024) besok.



"Betul Senin sudah bisa mulai memproses di Mahkamah Konstitusi ya, tiga hari kerja," kata anggota KPUD DKI Jakarta, Dody Wijaya kepada wartawan, dikutip Minggu (8/12/2024).



Dia menjelaskan, hasil penetapan itu jika digugat peserta pilkada, maka MK bakal mengeluarkan buku registrasi perkara konstitusi (BRPK).

Namun jika hasil penetapan ini tak digugat selama tiga hari kerja, maka pihaknya akan mengumumkan apakah Pilkada Jakarta berlangsung satu atau dua putaran.

"Kalau dalam hal tidak ada sengketa di DKI Jakarta, kami akan menetapkan gubernur dan wakil terpilih atau gubernur dan wakil gubernur yang masuk ke putaran kedua dalam hal terjadi pilkada dua putaran," tuturnya.



Adapun bedasarkan hasil rekapitulasi berjenjang tingkat Kabupaten/kota, pasangan Pramono Anung-Rano Karno unggul di semua wilayah Jakarta.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content