Bawaslu Sebut TPS 28 Pinang Ranti Tidak Penuhi Unsur PSU, Tapi Ada Dugaan Tindak Pidana
Sabtu, 07 Desember 2024 - 20:26 WIB
Kordiv Humas, Data dan Informasi Bawaslu DKI Jakarta menyatakan belasan surat suara tercoblos di TPS 28 Pinang Ranti, Jakarta Timur tak memenuhi unsur untuk digelar pemungutan suara ulang (PSU). Foto/Nur Khabibi
JAKARTA TIMUR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta menyatakan belasan surat suara tercoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 28 Pinang Ranti, Jakarta Timur tidak memenuhi unsur untuk digelar pemungutan suara ulang (PSU).
"TPS Jaktim itu dari pihak Panwasnya tidak merekomendasikan. Sehingga dari pihak kota pun setelah dikaji lebih lanjut, tidak cukup unsur untuk melanjutkan ke tingkat PSU, TPS pinang ranti ya itu, TPS 028," kata Koordinator Divisi Humas, Data dan Informasi Bawaslu DKI Jakarta Quin Pegagan di Hotel Sari Pan Pacific Jakarta, Sabtu (7/11/2024).
Baca juga: Tim RIDO Desak Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di TPS 28 Pinang Ranti
Namun, Quin menduga adanya tindak pidana yang dilakukan oleh Pengamanan Langsung (Pamsung) hingga Ketua KPPS.
"TPS Jaktim itu dari pihak Panwasnya tidak merekomendasikan. Sehingga dari pihak kota pun setelah dikaji lebih lanjut, tidak cukup unsur untuk melanjutkan ke tingkat PSU, TPS pinang ranti ya itu, TPS 028," kata Koordinator Divisi Humas, Data dan Informasi Bawaslu DKI Jakarta Quin Pegagan di Hotel Sari Pan Pacific Jakarta, Sabtu (7/11/2024).
Baca juga: Tim RIDO Desak Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di TPS 28 Pinang Ranti
Namun, Quin menduga adanya tindak pidana yang dilakukan oleh Pengamanan Langsung (Pamsung) hingga Ketua KPPS.
Lihat Juga :