Pakar Hukum Tata Negara Sebut Absensi Pemilih di Pilkada Bungo Harusnya Diperlihatkan

Sabtu, 07 Desember 2024 - 10:57 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyebut dokumen absensi atau daftar hadir pemilih di TPS bukanlah dokumen yang mesti dirahasiakan. Foto: Dok SINDOnews
MUARA BUNGO - Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyebut bahwa dokumen absensi atau daftar hadir pemilih di TPS bukanlah dokumen yang mesti dirahasiakan.

“Harusnya bisa diperlihatkan. Kan prinsip penyelenggaraan pilkada adalah keterbukaan,” ujar Feri, Jumat (6/12/2024).



Baca juga: Paslon Dedy-Dayat Pertimbangkan Gugat ke MK Terkait Hasil Rekapitulasi Pilkada Bungo

Mengenai prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia termuat dalam Pasal 3 UU No 7 Tahun 2017 (UU Pemilu). Disebutkan bahwa ada 11 prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yang harus dipenuhi yakni mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!