Ricuh, 3 Saksi Paslon Gubernur Maluku Utara Tolak Pleno KPU

Jum'at, 06 Desember 2024 - 13:29 WIB
Selain itu, dokumen daftar hadir para KPPS tidak memperlihatkan kepada saksi paslon ketika diminta. “Ada juga pencoblosan surat suara sisa yang dilakukan petugas KPPS TPS 1 di Desa Bali Sosang, ini dibuktikan dengan video yang telah dikantongi,” katanya.

Kemudian, Sherly-Sarbin juga menggunakan fasilitas pemerintah Halmahera Utara ketika melakukan kampanye. “Alasan penolakan ini juga karena kecurangan sistematis yang melibatkan ASN,” ucapnya.

Tensi meningkat setelah saksi paslon 01 Sultan Husain Alting Sjah-Asrul Rasyid Ichsan (HAS), Rifai Achmad, membanting meja dan memutuskan walk out. Aksi tersebut diikuti saksi paslon 02 Aliong Mus-Sahril Thahir (AM-SAH) dan paslon 03 Muhammad Kasuba-Basri Salama (MK-BISA).

Rifai menilai Ketua KPU Malut Mohtar Alting tidak lagi bersikap netral dalam memimpin rapat pleno. Dia mengkritik Mohtar yang kerap membatasi hak saksi untuk berbicara, bahkan dengan alas an tidak substantif.

Kemudian, puncak kemarahan terjadi ketika Arifin Djafar, saksi paslon AM-SAH tidak diberi kesempatan berbicara. Mohtar memotong penjelasan Arifin yang dinilai sebagai tindakan keberpihakan terhadap pihak tertentu.

Menurut Rifai, Mohtar memimpin sidang bukan seperti ketua KPU, tapi seperti ketua tim sukses. Ini yang membuat pihaknya marah. Selain itu, dia juga menyoroti kebiasaan Mohtar yang selalu duduk bersama saksi dan tim sukses Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe setiap kali sidang diskors.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!