Diduga Ada Pelanggaran Asas Pemilu, Massa Minta Pemungutan Suara Ulang Pilkada Cianjur
Kamis, 05 Desember 2024 - 03:33 WIB
"Ketika diminta oleh saksi di pleno, PPK tidak bersedia memberikan. Bahkan, di salah satu PPK menyatakan tidak pernah diberikan SK KPU tentang jumlah surat suara sesuai DPT dan Cadangan 2,5%," katanya.
Keempat, banyak surat suara yang tidak sah, jumlahnya lebih dari 53.000 surat suara. Berdasarkan informasi dari saksi TPS, surat suara tidak sah mayoritas tidak dicoblos dan tidak ada coretan apa pun.
Kelima, ratusan ribu orang tidak mendapatkan C6 atau Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara. Belum lagi temuan adanya surat suara yang sudah tercoblos.
"Dengan berbagai temuan tersebut, FDRC meminta agar pelaksanaan Pilkada di Cianjur dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Minimal di kecamatan-kecamatan yang telah kami temukan indikasi ketidaktaatan asasnya mengarah pada dugaan kecurangan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif," katanya.
Keempat, banyak surat suara yang tidak sah, jumlahnya lebih dari 53.000 surat suara. Berdasarkan informasi dari saksi TPS, surat suara tidak sah mayoritas tidak dicoblos dan tidak ada coretan apa pun.
Kelima, ratusan ribu orang tidak mendapatkan C6 atau Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara. Belum lagi temuan adanya surat suara yang sudah tercoblos.
"Dengan berbagai temuan tersebut, FDRC meminta agar pelaksanaan Pilkada di Cianjur dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Minimal di kecamatan-kecamatan yang telah kami temukan indikasi ketidaktaatan asasnya mengarah pada dugaan kecurangan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif," katanya.
(abd)
Lihat Juga :