Kasus Timah Rp300 Triliun Harus Diselesaikan dengan UU Lingkungan
Selasa, 03 Desember 2024 - 14:56 WIB
Kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022 dengan klaim kerugian mencapai Rp300 triliun harus diselesaikan dengan UU Lingkungan Hidup, bukan UU Tipikor. FOTO/IST
PANGKALPINANG - Kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022 dengan klaim kerugian mencapai Rp300 triliun harus diselesaikan dengan Undang-undang (UU) Lingkungan Hidup, bukan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dosen Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara (USU) Mahmud Mulyadi menjelaskan, suatu ketentuan pidana yang dirumuskan dalam suatu UU khusus yang mau diterapkan dalam suatu UU khusus lainnya, maka yang berlaku adalah UU khusus yang secara khusus telah mengatur delik tersebut secara lengkap atau sistematik, meliputi perbuatan pidananya, pertanggungjawaban pidana dan sanksi pidananya.
Dia menyebut, dalam kondisi terjadinya dugaan tindak pidana yang masuk delik UU Pengelolaan Lingkungan Hidup, delik UU Kehutanan, delik UU Pertambangan Minerba, delik UU Perpajakan, delik UU Perbankan, dan UU khusus lainnya.
Namun, di sisi lain beririsan dengan indikasi adanya kerugian keuangan negara yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU tipikor, maka yang harus diberlakukan adalah ketentuan delik UU Pengelolaan Lingkungan Hidup, delik UU Kehutanan, delik UU Pertambangan Minerba, delik UU Perpajakan, delik UU Perbankan, dan UU khusus lainnya, bukan ketentuan tipikor.
Dosen Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara (USU) Mahmud Mulyadi menjelaskan, suatu ketentuan pidana yang dirumuskan dalam suatu UU khusus yang mau diterapkan dalam suatu UU khusus lainnya, maka yang berlaku adalah UU khusus yang secara khusus telah mengatur delik tersebut secara lengkap atau sistematik, meliputi perbuatan pidananya, pertanggungjawaban pidana dan sanksi pidananya.
Dia menyebut, dalam kondisi terjadinya dugaan tindak pidana yang masuk delik UU Pengelolaan Lingkungan Hidup, delik UU Kehutanan, delik UU Pertambangan Minerba, delik UU Perpajakan, delik UU Perbankan, dan UU khusus lainnya.
Namun, di sisi lain beririsan dengan indikasi adanya kerugian keuangan negara yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU tipikor, maka yang harus diberlakukan adalah ketentuan delik UU Pengelolaan Lingkungan Hidup, delik UU Kehutanan, delik UU Pertambangan Minerba, delik UU Perpajakan, delik UU Perbankan, dan UU khusus lainnya, bukan ketentuan tipikor.
Lihat Juga :