APBD Jakarta 2025 Rp91,3 Triliun Disahkan, DPRD Siapkan Regulasi Sekolah Gratis

Senin, 02 Desember 2024 - 13:51 WIB
Mengenai itu perlu segera merevisi Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan. Sehingga aturan mengenai program sekolah swasta gratis memilik dasar hukum kuat.

Tujuannya agar kualitas pendidikan di Jakarta memiliki kualitas yang sama baik negeri maupun swasta. “Mudah-mudahan regulasinya cepat selesai sehingga Juli 2025 dapat dilaksanakan,” ucapnya.

Khoirudin memastikan program Kartu Jakarta Pintar (KJP) tetap berlanjut. Hanya saja, komponen yang ada hanya mengakomodir tambahan biaya sekolah seperti seragam sekolah, sepatu, topi, dan peralatan sekolah lainnya.

“Sebenarnya komponen KJP itu untuk biaya sekolah. Sekarang sekolahnya sudah gratis. Jadi KJP hanya untuk beli sepatu, kaus kaki, celana, baju, topi, dasi, dan perlengkapan sekolah lainnya,” ungkapnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!