Polisi Kembali Tangkap 2 Orang Kasus Mafia Judol yang Libatkan Pegawai Komdigi
Minggu, 01 Desember 2024 - 09:39 WIB
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang, handphone serta buku rekening. “Tersangka AA: 1 unit HP, 9 buku rekening dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp.724.336.400. Tersangka F alias W alias A: 1 unit HP dan uang tunai Rp.720.000.000,” ujar dia.
Baca juga: 10 Perwira Lemdiklat Polri Dapat Jabatan Baru dari Kapolri Awal November 2024, Ini Namanya
Ade menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil analisa dari PPATK. “Sehingga diharapkan kami bisa melakukan pengembangan guna menangkap tersangka lainnya, termasuk melakukan tracing aset maupun uang hasil kejahatan para tersangka untuk dilakukan penyitaan, serta pengembalian kepada negara,” jelas dia.
Sebagai informasi, dengan ditangkapnya AA dan F alias W, pihak kepolisian telah mengamankan sebanyak 26 pelaku terkait judi online yang melibatkan pegawai Komdigi.
Baca juga: 10 Perwira Lemdiklat Polri Dapat Jabatan Baru dari Kapolri Awal November 2024, Ini Namanya
Ade menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil analisa dari PPATK. “Sehingga diharapkan kami bisa melakukan pengembangan guna menangkap tersangka lainnya, termasuk melakukan tracing aset maupun uang hasil kejahatan para tersangka untuk dilakukan penyitaan, serta pengembalian kepada negara,” jelas dia.
Sebagai informasi, dengan ditangkapnya AA dan F alias W, pihak kepolisian telah mengamankan sebanyak 26 pelaku terkait judi online yang melibatkan pegawai Komdigi.
(cip)
Lihat Juga :