Lapas Pemuda dan Polres Metro Tangerang Ungkap Penyelundupan Sabu di Kandang Burung

Sabtu, 30 November 2024 - 21:26 WIB
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan penangkapan tersebut merupakan sinergitas antara Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang dan Polres Tangerang. "Saat itu Satresnarkoba Polres Metro Tangerang menerima laporan tentang adanya paket mencurigakan dalam sebuah kandang burung yang dikirim seseorang tak dikenal ke Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang," katanya.

Setelah berkoordinasi dengan pihak lapas, petugas Satnarkoba kemudian menguji dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 130,85 gram. Akhirnya polisi menahan tersangka Buluk yang merupakan warga binaan di lapas tersebut.

Dalam pemeriksaan tersangka mengaku memesan paket sabu itu dari seseorang bernama Coki yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO). Pemesanan dilakukan saat Coki mengunjungi Buluk disampaikan di ruang kunjungan. Baca juga: Bea Cukai dan BNN Bongkar Penyelundupan 19 Kilogram Sabu di Perairan Palu

Zain mengungkapkan tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika. Zain juga menyampaikan terima kasih atas komitmen para petugas lapas untuk memberantas peredaran narkoba.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!