Tim RIDO Desak Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di TPS 28 Pinang Ranti

Sabtu, 30 November 2024 - 06:30 WIB
Bidang Hukum Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 28, Pinang Ranti. Foto/Achmad Al Fiqri
JAKARTA - Bidang Hukum Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono ( RIDO ) mendesak Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 28, Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur. Desakan didasari atas temuan belasan surat suara yang sudah tercoblos untuk pasangan Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel).

“Kami meminta segera Bawaslu merekomendasikan PSU (Pemungutan Suara Ulang) terhadap TPS 28 tersebut,” kata Wakil Ketua Tim Bidang Hukum RIDO, Muslim Jaya Butarbutar dalam keterangan tertulis yang dikutip, Sabtu (30/11/2024).



Menurutnya, tindakan tersebut telah melanggar aturan administrasi yang tercantum dalam Pasal 112 UU Nomor 1 Tahun 2015. Muslim menilai tindakan itu telah memenuhi syarat untuk dilakukan PSU.

Baca juga: Ketua KPPS TPS 28 Pinang Ranti Dipecat Buntut Surat Suara Pram-Doel Tercoblos Duluan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!