Gamma Anak Baik Gak Neko-Neko, Kesaksian Teman dan Guru tentang Keseharian Korban Penembakan Polisi
Jum'at, 29 November 2024 - 10:59 WIB
Siman menuturkan bahwa Gamma dan ayahnya berencana mengunjungi Sragen pada Desember 2024 mendatang.
"Kami kaget ketika mendengar kabar cucu saya (Gamma) meninggal dunia," ujar Siman.
Keluarga berharap polisi dapat bertindak adil dan transparan dalam menangani kasus ini, serta memberikan hukuman setimpal kepada pelaku.
Mereka menginginkan keadilan bagi Gamma, yang mereka yakini tidak bersalah dalam insiden tersebut.
Keluarga memutuskan untuk mengadakan tahlilan selama tujuh hari sejak pemakaman pada Minggu malam.
"Kami berkumpul di rumah, berdoa bersama untuk almarhum. Semoga tenang di sisi-Nya," kata Siman.
Peristiwa ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan kerabat Gamma, yang dikenal sebagai siswa berprestasi dan panutan di sekolahnya.
Waka Kesiswaan SMK N 4 Semarang, Agus Riswantini, menyebut korban merupakan anak yang baik dan seorang anggota Paskibra yang baru saja menang lomba pasukan baris-berbaris di Akpol Semarang.
Riswantini juga mengungkapkan jika korban Gamma Rizkynata Oktafandy adalah anak yang baik dan berbakat. Dirinya juga membantah jika korban adalah siswa yang suka tawuran.
Aipda Robig Zainudin anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang menjalani proses kode etik yang dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan ( Propam ) Polda Jawa Tengah (Jateng).
“Yang bersangkutan Aipda R ini dalam perkara penembakan tersebut diproses kode etik dan akan segera dilakukan sidang (internal profesi),” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto di Mapolda Jateng, Kamis (28/11/2024) petang.
Proses kode etik ini sanksi terberatnya adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Secara teknis, nantinya setelah berkas pemeriksaan internal diselesaikan Bid Propam Polda Jateng, akan diserahkan ke Ankum alias atasan hukumnya, yakni Kasat Narkoba Polrestabes Semarang maupun Kapolrestabes Semarang.
Selain proses internal profesi, Kabid Humas juga menyebut Aipda Robig juga diproses atas dugaan tindak pidana umum yang dilakukannya.
Ini juga sesuai dengan laporan korban ke Polda Jateng terkait dugaan pelanggaran Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
“Statusnya (Aipda R) masih terperiksa, namun yang bersangkutan sudah dalam proses penahanan atau penempatan khusus (patsus),” sambungnya.
Proses internal profesi maupun dugaan pidana umum berjalan beriringan. Namun, penjatuhan sanksinya, disebut Kombes Artanto, bisa berjalan bersamaan.
“Bisa berjalan pararel, saling menguatkan bisa,” tandasnya.
"Kami kaget ketika mendengar kabar cucu saya (Gamma) meninggal dunia," ujar Siman.
Keluarga berharap polisi dapat bertindak adil dan transparan dalam menangani kasus ini, serta memberikan hukuman setimpal kepada pelaku.
Mereka menginginkan keadilan bagi Gamma, yang mereka yakini tidak bersalah dalam insiden tersebut.
Keluarga memutuskan untuk mengadakan tahlilan selama tujuh hari sejak pemakaman pada Minggu malam.
"Kami berkumpul di rumah, berdoa bersama untuk almarhum. Semoga tenang di sisi-Nya," kata Siman.
Peristiwa ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan kerabat Gamma, yang dikenal sebagai siswa berprestasi dan panutan di sekolahnya.
Waka Kesiswaan SMK N 4 Semarang, Agus Riswantini, menyebut korban merupakan anak yang baik dan seorang anggota Paskibra yang baru saja menang lomba pasukan baris-berbaris di Akpol Semarang.
Riswantini juga mengungkapkan jika korban Gamma Rizkynata Oktafandy adalah anak yang baik dan berbakat. Dirinya juga membantah jika korban adalah siswa yang suka tawuran.
Pelaku Jalani Proses Kode Etik
Aipda Robig Zainudin anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang menjalani proses kode etik yang dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan ( Propam ) Polda Jawa Tengah (Jateng).
“Yang bersangkutan Aipda R ini dalam perkara penembakan tersebut diproses kode etik dan akan segera dilakukan sidang (internal profesi),” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto di Mapolda Jateng, Kamis (28/11/2024) petang.
Proses kode etik ini sanksi terberatnya adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Secara teknis, nantinya setelah berkas pemeriksaan internal diselesaikan Bid Propam Polda Jateng, akan diserahkan ke Ankum alias atasan hukumnya, yakni Kasat Narkoba Polrestabes Semarang maupun Kapolrestabes Semarang.
Selain proses internal profesi, Kabid Humas juga menyebut Aipda Robig juga diproses atas dugaan tindak pidana umum yang dilakukannya.
Ini juga sesuai dengan laporan korban ke Polda Jateng terkait dugaan pelanggaran Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
“Statusnya (Aipda R) masih terperiksa, namun yang bersangkutan sudah dalam proses penahanan atau penempatan khusus (patsus),” sambungnya.
Proses internal profesi maupun dugaan pidana umum berjalan beriringan. Namun, penjatuhan sanksinya, disebut Kombes Artanto, bisa berjalan bersamaan.
“Bisa berjalan pararel, saling menguatkan bisa,” tandasnya.
(shf)
Lihat Juga :