IJTI Aceh Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis di Lampung Utara
Senin, 31 Agustus 2020 - 12:15 WIB
Sementara itu, Ardy Yoehaba sendiri telah melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Lampung Utara . Laporan diterima langsung oleh Ka.Spkt. Ipda Pol. Irwanto, Unit Sentra Pelayanan (SPKT) dengan nomor Laporan Polisi : LP / 855 /B / VIII / 2020 / POLDA LAMPUNG / RES L.U.
(Baca juga: Adik Edo Kondologit Tewas di Tahanan, Polda Kirim Tim ke Sorong )
Munir menegaskan, IJTI Pengda Aceh sangat menyesalkan kejadian tersebut, mengecam dan mengutuk tindakan pemukulan dan perampasan kamera yang di lakukan oleh oknum panitia pelaksana pertandingan. Aksi pemukulan terhadap Ardy dinilai sudah memenuhi unsur pidana. Tidak hanya itu, pelaku juga dianggap melanggar UU No. 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Baca juga: Adik Edo Kondologit Tewas di Tahanan, Polda Kirim Tim ke Sorong )
Munir menegaskan, IJTI Pengda Aceh sangat menyesalkan kejadian tersebut, mengecam dan mengutuk tindakan pemukulan dan perampasan kamera yang di lakukan oleh oknum panitia pelaksana pertandingan. Aksi pemukulan terhadap Ardy dinilai sudah memenuhi unsur pidana. Tidak hanya itu, pelaku juga dianggap melanggar UU No. 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(eyt)
Lihat Juga :