UU tentang Kabupaten Bogor Diteken Prabowo, Ibu Kotanya di Mana?
Rabu, 20 November 2024 - 16:14 WIB
hh. Kecamatan Rancabungur;
ii. Kecamatan Sukajaya;
jj. Kecamatan Tanj ungsari ;
kk. Kecamatan Tajurhalang;
ll. Kecamatan Cigombong;
mm. Kecamatan Leuwisadeng; dan
nn. Kecamatan Tenjolaya.
Di Pasal 4 diatur tentang batas daerah. Begini bunyinya:
(1) Kabupaten Bogor mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten serta Kota Depok dan Kota Bekasi;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Purwakarta;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Sukabumi; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Bogor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Di Pasal 5 disebutkan bahwa Ibu Kota Kabupaten Bogor berkedudukan di Kecamatan Cibinong.
Selanjutnya, di Pasal 6 dijelaskan tentang karakteristik Kabupaten Bogor, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama sebagian besar berupa dataran tinggi, perbukitan dan pegunungan yang merupakan bagian dari potensi kewilayahan Provinsi Jawa Barat;
b. potensi sumber daya alam bempa pertanian, pertambangan, perindustrian, pariwisata, perdagangan, jasa, ekonomi kreatif, dan potensi lainnya; dan
c. suku bangsa dan kultural yang bersifat multietnis serta memiliki karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan, dengan semboyan Pragoga Tohaga Sagaga.
Demikian ulasan tentang UU tentang Kabupaten Bogor yang beribu kota di Cibinong. Semoga artikel ini bermanfaat.
ii. Kecamatan Sukajaya;
jj. Kecamatan Tanj ungsari ;
kk. Kecamatan Tajurhalang;
ll. Kecamatan Cigombong;
mm. Kecamatan Leuwisadeng; dan
nn. Kecamatan Tenjolaya.
Di Pasal 4 diatur tentang batas daerah. Begini bunyinya:
(1) Kabupaten Bogor mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten serta Kota Depok dan Kota Bekasi;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Purwakarta;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Sukabumi; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Bogor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Di Pasal 5 disebutkan bahwa Ibu Kota Kabupaten Bogor berkedudukan di Kecamatan Cibinong.
Selanjutnya, di Pasal 6 dijelaskan tentang karakteristik Kabupaten Bogor, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama sebagian besar berupa dataran tinggi, perbukitan dan pegunungan yang merupakan bagian dari potensi kewilayahan Provinsi Jawa Barat;
b. potensi sumber daya alam bempa pertanian, pertambangan, perindustrian, pariwisata, perdagangan, jasa, ekonomi kreatif, dan potensi lainnya; dan
c. suku bangsa dan kultural yang bersifat multietnis serta memiliki karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan, dengan semboyan Pragoga Tohaga Sagaga.
Demikian ulasan tentang UU tentang Kabupaten Bogor yang beribu kota di Cibinong. Semoga artikel ini bermanfaat.
(zik)
Lihat Juga :