UU tentang Kabupaten Bogor Diteken Prabowo, Ibu Kotanya di Mana?

Rabu, 20 November 2024 - 16:14 WIB
loading...
UU tentang Kabupaten...
Wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Foto/Dzikry Subhanie
A A A
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto telah meneken Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bogor di Provinsi Jawa Barat. Dalam UU tersebut, antara lain dijelaskan tentang cakupan wilayah, ibu kota, dan batas wilayah.

UU Nomor 102 Tahun 2024 ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 28 Oktober 2024. UU tersebut diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama dengan penandatanganan.

Dikutip dari laman jdih.setneg.go.id, Kabupaten Bogor di Provinsi Jawa Barat merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
UU tentang Kabupaten Bogor Diteken Prabowo, Ibu Kotanya di Mana?

Wilayah Kabupaten Bogor. Foto/Dzikry Subhanie

Dalam Pasal 1 angka 2 disebutkan, "Kabupaten Bogor adalah daerah kabupaten yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan DaerahDaerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat."

Baca Juga: 3 Kapolsek di Kabupaten Bogor Dimutasi

Di Bab II UU tersebut dijelaskan tentang Cakupan Wilayah, Batas Daerah, Ibu Kota, dan Karakteristik Kabupaten Bogor. Berikut ini bunyi lengkapnya.

Pasal 3
Kabupaten Bogor terdiri atas 40 (empat puluh) Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Cibinong;
b. Kecamatan Gunungputri;
c. Kecamatan Citeureup;
d. Kecamatan Sukaraja;
e. Kecamatan Babakan Madang;
f. Kecamatan Jonggol;
g. Kecamatan Cileungsi;
h. Kecamatan Cariu;
i. Kecamatan Sukamakmur;
j. Kecamatan Parung;
k. Kecamatan Gunungsindur;
l. Kecamatan Kemang;
m. Kecamatan Bojonggede;
n. Kecamatan Leuwiliang;
o. Kecamatan Ciampea;
p. Kecamatan Cibungbulang;
q. Kecamatan Pamijahan;
r. Kecamatan Rumpin;
s. Kecamatan Jasinga;
t. Kecamatan Parungpanjang;
u. Kecamatan Nanggung;
v. Kecamatan Cigudeg;
w. Kecamatan Tenjo;
x. Kecamatan Ciawi;
y. Kecamatan Cisarua;
z. Kecamatan Megamendung;
aa. Kecamatan Caringin;
bb. Kecamatan Cijeruk;
cc. Kecamatan Ciomas;
dd. Kecamatan Dramaga;
ee. Kecamatan Tamansari;
ff. Kecamatan Klapanunggal;
UU tentang Kabupaten Bogor Diteken Prabowo, Ibu Kotanya di Mana?

Wilayah Kabupaten Bogor. Foto/Dzikry Subhanie

gg. Kecamatan Ciseeng;
hh. Kecamatan Rancabungur;
ii. Kecamatan Sukajaya;
jj. Kecamatan Tanj ungsari ;
kk. Kecamatan Tajurhalang;
ll. Kecamatan Cigombong;
mm. Kecamatan Leuwisadeng; dan
nn. Kecamatan Tenjolaya.

Di Pasal 4 diatur tentang batas daerah. Begini bunyinya:
(1) Kabupaten Bogor mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten serta Kota Depok dan Kota Bekasi;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Purwakarta;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Sukabumi; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Bogor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.



Di Pasal 5 disebutkan bahwa Ibu Kota Kabupaten Bogor berkedudukan di Kecamatan Cibinong.

Selanjutnya, di Pasal 6 dijelaskan tentang karakteristik Kabupaten Bogor, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama sebagian besar berupa dataran tinggi, perbukitan dan pegunungan yang merupakan bagian dari potensi kewilayahan Provinsi Jawa Barat;
b. potensi sumber daya alam bempa pertanian, pertambangan, perindustrian, pariwisata, perdagangan, jasa, ekonomi kreatif, dan potensi lainnya; dan
c. suku bangsa dan kultural yang bersifat multietnis serta memiliki karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan, dengan semboyan Pragoga Tohaga Sagaga.

Demikian ulasan tentang UU tentang Kabupaten Bogor yang beribu kota di Cibinong. Semoga artikel ini bermanfaat.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hadiri Munas-Konbes...
Hadiri Munas-Konbes NU 2026, Prabowo Apresiasi Peran Strategis NU bagi Bangsa
Kekayaan RI Keluar Sebabkan...
Kekayaan RI Keluar Sebabkan Rupiah Melemah, Prabowo Analogikan seperti Tubuh Kehabisan Darah
Prabowo Resmikan 1.151...
Prabowo Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah: Jadi Urat Nadi Perekonomian Rakyat
Rekomendasi
Iran Bisa Terima Rp894...
Iran Bisa Terima Rp894 Triliun dalam Bentuk Keringanan Sanksi sesuai Kesepakatan Akhir
Netanyahu Ingin Israel...
Netanyahu Ingin Israel Bebaskan Diri dari Ketergantungan Persenjataan pada AS
2 Peserta Latsarmil...
2 Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Kemhan: Bakal Dievaluasi Menyeluruh
Berita Terkini
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Breaking News! Polisi...
Breaking News! Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Wanita selama 3 Tahun di Kosan
Ketua PMI Jakpus Apresiasi...
Ketua PMI Jakpus Apresiasi Dukungan MNC Peduli di Jumtek PMR dan Relawan 2026
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Warga Jakarta Bangun...
Warga Jakarta Bangun Gerakan Bersama Perangi Polusi Udara
Infografis
Di Mana Perang Dunia...
Di Mana Perang Dunia III akan Terjadi? Ini Titik Geopolitik Terpanas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved