UU tentang Kabupaten Bogor Diteken Prabowo, Ibu Kotanya di Mana?

Rabu, 20 November 2024 - 16:14 WIB
loading...
UU tentang Kabupaten...
Wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Foto/Dzikry Subhanie
A A A
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto telah meneken Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bogor di Provinsi Jawa Barat. Dalam UU tersebut, antara lain dijelaskan tentang cakupan wilayah, ibu kota, dan batas wilayah.

UU Nomor 102 Tahun 2024 ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 28 Oktober 2024. UU tersebut diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama dengan penandatanganan.

Dikutip dari laman jdih.setneg.go.id, Kabupaten Bogor di Provinsi Jawa Barat merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
UU tentang Kabupaten Bogor Diteken Prabowo, Ibu Kotanya di Mana?

Wilayah Kabupaten Bogor. Foto/Dzikry Subhanie

Dalam Pasal 1 angka 2 disebutkan, "Kabupaten Bogor adalah daerah kabupaten yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan DaerahDaerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat."

Baca Juga: 3 Kapolsek di Kabupaten Bogor Dimutasi

Di Bab II UU tersebut dijelaskan tentang Cakupan Wilayah, Batas Daerah, Ibu Kota, dan Karakteristik Kabupaten Bogor. Berikut ini bunyi lengkapnya.

Pasal 3
Kabupaten Bogor terdiri atas 40 (empat puluh) Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Cibinong;
b. Kecamatan Gunungputri;
c. Kecamatan Citeureup;
d. Kecamatan Sukaraja;
e. Kecamatan Babakan Madang;
f. Kecamatan Jonggol;
g. Kecamatan Cileungsi;
h. Kecamatan Cariu;
i. Kecamatan Sukamakmur;
j. Kecamatan Parung;
k. Kecamatan Gunungsindur;
l. Kecamatan Kemang;
m. Kecamatan Bojonggede;
n. Kecamatan Leuwiliang;
o. Kecamatan Ciampea;
p. Kecamatan Cibungbulang;
q. Kecamatan Pamijahan;
r. Kecamatan Rumpin;
s. Kecamatan Jasinga;
t. Kecamatan Parungpanjang;
u. Kecamatan Nanggung;
v. Kecamatan Cigudeg;
w. Kecamatan Tenjo;
x. Kecamatan Ciawi;
y. Kecamatan Cisarua;
z. Kecamatan Megamendung;
aa. Kecamatan Caringin;
bb. Kecamatan Cijeruk;
cc. Kecamatan Ciomas;
dd. Kecamatan Dramaga;
ee. Kecamatan Tamansari;
ff. Kecamatan Klapanunggal;
UU tentang Kabupaten Bogor Diteken Prabowo, Ibu Kotanya di Mana?

Wilayah Kabupaten Bogor. Foto/Dzikry Subhanie

gg. Kecamatan Ciseeng;
hh. Kecamatan Rancabungur;
ii. Kecamatan Sukajaya;
jj. Kecamatan Tanj ungsari ;
kk. Kecamatan Tajurhalang;
ll. Kecamatan Cigombong;
mm. Kecamatan Leuwisadeng; dan
nn. Kecamatan Tenjolaya.

Di Pasal 4 diatur tentang batas daerah. Begini bunyinya:
(1) Kabupaten Bogor mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten serta Kota Depok dan Kota Bekasi;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Purwakarta;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Sukabumi; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Bogor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.



Di Pasal 5 disebutkan bahwa Ibu Kota Kabupaten Bogor berkedudukan di Kecamatan Cibinong.

Selanjutnya, di Pasal 6 dijelaskan tentang karakteristik Kabupaten Bogor, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama sebagian besar berupa dataran tinggi, perbukitan dan pegunungan yang merupakan bagian dari potensi kewilayahan Provinsi Jawa Barat;
b. potensi sumber daya alam bempa pertanian, pertambangan, perindustrian, pariwisata, perdagangan, jasa, ekonomi kreatif, dan potensi lainnya; dan
c. suku bangsa dan kultural yang bersifat multietnis serta memiliki karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan, dengan semboyan Pragoga Tohaga Sagaga.

Demikian ulasan tentang UU tentang Kabupaten Bogor yang beribu kota di Cibinong. Semoga artikel ini bermanfaat.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kekayaan RI Keluar Sebabkan...
Kekayaan RI Keluar Sebabkan Rupiah Melemah, Prabowo Analogikan seperti Tubuh Kehabisan Darah
Prabowo Resmikan 1.151...
Prabowo Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah: Jadi Urat Nadi Perekonomian Rakyat
Prabowo Gandeng Imperial...
Prabowo Gandeng Imperial College London Bangun 10 Universitas Kedokteran di Indonesia
Rekomendasi
Air Mata 2016, Sejarah...
Air Mata 2016, Sejarah 2026: Saat Dunia Tak Berhenti Bicarakan Messi
Portugal vs Uzbekistan:...
Portugal vs Uzbekistan: Saatnya Ronaldo Menjawab Keraguan
Pegadaian Gelar Khitanan...
Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026, Langkah Riil Peduli Sesama Berbasis ESG
Berita Terkini
Ketua Posko Wilayah...
Ketua Posko Wilayah PRR Aceh Apresiasi BPBD dan DLHK Atasi Masalah Sanitasi di Huntara
Legislator PDIP Harap...
Legislator PDIP Harap Dirut Baru Benahi Tata Kelola Bank Sumsel Babel
8 Fakta Kasus Penyekapan...
8 Fakta Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Taufik Hidayat, Korban Hilang Sejak 3 Tahun Lalu
Menkes: Korban Penyekapan...
Menkes: Korban Penyekapan dan Penganiayaan Brutal Pacar selama 3 Tahun Bakal Jalani Rekonstruksi Wajah
BMKG Ingatkan Dampak...
BMKG Ingatkan Dampak El Nino, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
Infografis
Di Mana Perang Dunia...
Di Mana Perang Dunia III akan Terjadi? Ini Titik Geopolitik Terpanas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved