Sudah 23 Tersangka Ditangkap Terkait Mafia Judol yang Libatkan Pegawai Komdigi

Selasa, 19 November 2024 - 14:41 WIB
Polisi kembali menangkap satu pelaku A alias M, DPO dalam kasus mafia judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Polisi kembali menangkap satu pelaku A alias M, DPO dalam kasus mafia judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dengan begitu, total sudah 23 tersangka yang ditangkap.

“Dengan demikian total tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 23 orang tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Selasa (19/11/2024).



Ade Ary menjelaskan, untuk pelaku A alias M ditangkap pada Minggu, 17 November 2024 di sebuah apartemen di wilayah Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, DIY. Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai dan sejumlah aset.

Baca juga: Tangkap Buron Kasus Judol Pegawai Komdigi, Polisi Sita Uang dan Aset Rp16 Miliar
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!