LBH Makassar Kutuk Peristiwa Penembakan Polisi ke Warga Sipil
Minggu, 30 Agustus 2020 - 21:12 WIB
MAKASSAR - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mendesak kepolisian bertanggung jawab atas dugaan insiden penembakan ke beberapa warga sipil hingga berakibat hilangnya nyawa salah satu korban bernama Anjas.
Pemuda 23 tahun itu tewas setelah menjalani masa kritis selama hampir 15 jam di Ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Bhayangkara , Jalan Andi Mappaodang, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Minggu (30/8/2020) sekitar pukul 16.00 Wita.
Anjas bersama dua pemuda lain bernama Iqbal (22), dan Amar (18) diduga jadi korban salah tembak oleh oknum anggota Polsek Ujung Tanah dan Sabhara Polres Pelabuhan Makassar . Peristiwa itu terjadi di lingkungan rumah mereka di Jalan Barukang, Minggu (30/8/2020) sekira pukul 01.00 Wita.
Kepala Operasional LBH Makassar, Muh Fajar Akbar mengutuk keras aksi 'koboi berdarah' oleh oknum polisi jajaran Polres Pelabuhan Makassar itu. Anjas sendiri mengalami luka tembak di bagian kepala, sementara dua lainnya mengalami luka tembak di bagian betis.
"Hal seperti ini sudah sering terjadi dan akan terus terjadi jika tidak ada penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan masyarakat, maka artinya sudah terlalu banyak kasus seperti ini, namun di sana ( Polda Sulsel ) ada kekosongan penegakan hukum terhadap aparat," kata Fajar kepada SINDOnews.
Menurut Fajar, dampak kekosongan hukum terhadap penyelesaian konflik kasus serupa bukan lagi soal oknum, tapi membawa soal kepercayaan publik kepada institusi.
"Makanya pendamping hukum terhadap keluarga korban harus benar-benar dilakukan. Kita harus bangun kultur hukum di masyarakat sesuai amanah konstitusi khususnya pasal-pasal mengenai hak asasi manusia," tegasnya.
Saat ini pihaknya tengah berupaya mengadvokasi kasus dugaan penembakan warga sipil di Kelurahan Barukang itu. Kata Fajar, tim investigasi LBH Makassar mulai mengumpulkan bukti-bukti terkait peristiwa tersebut.
"Kepolisian harus menunjukkan dengan sebenarnya bahwa penegakan hukum terhadap anggotanya, baik kode etik maupun pidana, berjalan secara transparan dan akuntabel. Bukannya dengan buru-buru melempar wacana dengan model playing victim (seolah-olah polisi yang korban) padahal ada rekaman CCTV," tegasnya.
Pemuda 23 tahun itu tewas setelah menjalani masa kritis selama hampir 15 jam di Ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Bhayangkara , Jalan Andi Mappaodang, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Minggu (30/8/2020) sekitar pukul 16.00 Wita.
Anjas bersama dua pemuda lain bernama Iqbal (22), dan Amar (18) diduga jadi korban salah tembak oleh oknum anggota Polsek Ujung Tanah dan Sabhara Polres Pelabuhan Makassar . Peristiwa itu terjadi di lingkungan rumah mereka di Jalan Barukang, Minggu (30/8/2020) sekira pukul 01.00 Wita.
Kepala Operasional LBH Makassar, Muh Fajar Akbar mengutuk keras aksi 'koboi berdarah' oleh oknum polisi jajaran Polres Pelabuhan Makassar itu. Anjas sendiri mengalami luka tembak di bagian kepala, sementara dua lainnya mengalami luka tembak di bagian betis.
"Hal seperti ini sudah sering terjadi dan akan terus terjadi jika tidak ada penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan masyarakat, maka artinya sudah terlalu banyak kasus seperti ini, namun di sana ( Polda Sulsel ) ada kekosongan penegakan hukum terhadap aparat," kata Fajar kepada SINDOnews.
Menurut Fajar, dampak kekosongan hukum terhadap penyelesaian konflik kasus serupa bukan lagi soal oknum, tapi membawa soal kepercayaan publik kepada institusi.
"Makanya pendamping hukum terhadap keluarga korban harus benar-benar dilakukan. Kita harus bangun kultur hukum di masyarakat sesuai amanah konstitusi khususnya pasal-pasal mengenai hak asasi manusia," tegasnya.
Saat ini pihaknya tengah berupaya mengadvokasi kasus dugaan penembakan warga sipil di Kelurahan Barukang itu. Kata Fajar, tim investigasi LBH Makassar mulai mengumpulkan bukti-bukti terkait peristiwa tersebut.
"Kepolisian harus menunjukkan dengan sebenarnya bahwa penegakan hukum terhadap anggotanya, baik kode etik maupun pidana, berjalan secara transparan dan akuntabel. Bukannya dengan buru-buru melempar wacana dengan model playing victim (seolah-olah polisi yang korban) padahal ada rekaman CCTV," tegasnya.
(luq)
tulis komentar anda