Awasi Rumusan Kenaikkan UMR, Ketua DPRD Berharap Masyarakat Kendal Diuntungkan
Selasa, 12 November 2024 - 11:27 WIB
Pertimbangannya adalah karena kenaikan berbagai kebutuhan pokok serta inflasi dalam beberapa tahun terakhir harus memutakhirkan nilai KHL dari kondisi terkini.
"Maka, kenaikan upah 35 persen pada 2025 di Kabupaten Kendal merupakan hal yang wajib untuk mengurangi beban para pekerja," ucapnya.
Diungkapkan Sudarmaji, Pemda Kendal dan Disperinaker harus mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan upah buruh.
"Kami berharap agar Pemerintah Daerah Kendal mematuhi keputusan MK dalam hal penghitungan dan kenaikan UMR pada tahun 2025," ujar Sudarmaji.
Audiensi juga dihadiri oleh Ketua Komisi D Dedy Ashari Styawan dan Wakil Ketua Komisi D Sulistyo Aribowo. Dalam kesempatan tersebut, pihak buruh juga menyerahkan proposal tentang pengupahan dengan memakai sistem KHL sebagai pertimbangan untuk menaikkan UMR tahun 2025.
"Maka, kenaikan upah 35 persen pada 2025 di Kabupaten Kendal merupakan hal yang wajib untuk mengurangi beban para pekerja," ucapnya.
Diungkapkan Sudarmaji, Pemda Kendal dan Disperinaker harus mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan upah buruh.
"Kami berharap agar Pemerintah Daerah Kendal mematuhi keputusan MK dalam hal penghitungan dan kenaikan UMR pada tahun 2025," ujar Sudarmaji.
Audiensi juga dihadiri oleh Ketua Komisi D Dedy Ashari Styawan dan Wakil Ketua Komisi D Sulistyo Aribowo. Dalam kesempatan tersebut, pihak buruh juga menyerahkan proposal tentang pengupahan dengan memakai sistem KHL sebagai pertimbangan untuk menaikkan UMR tahun 2025.
(skr)
tulis komentar anda