Peredaran Skincare Abal-abal Dibongkar Polda Sulsel, Produk Mira Hayati hingga Fenny Frans Disita
Jum'at, 08 November 2024 - 17:10 WIB
MAKASSAR - Kasus peredaran produk skincare yang mengandung bahan berbahaya dibongkar Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel). Hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan beberapa produk kecantikan itu mengandung zat berbahaya seperti air raksa atau merkuri.
Kapolda Sulsel Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Yudhiawan mengaku telah menetapkan 6 skincare di Makassar mengandung zat berbahaya (merkuri). Keenam produk tersebut yakni, Mira Hayati (MH), Fenny Frans (FF), Raja Glow (RG), MG, BG, dan NRL.
Dia menjelaskan, pengungkapan skincare berbahaya ini setelah pihak kepolisian bekerja sama dengan BPOM menguji kandungan yang ada dalam skincare tersebut. "Ada 66 skincare yang diperiksa dan hasilnya 6 produk mengandung merkuri dan zat berbahaya lainnya," ujar dia saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Jumat (8/11/2024).
Dari enam produk ini, kata dia, masing-masing punya produk turunan lainnya, yakni untuk menurunkan berat badan hingga mengencangkan kulit. “Kosmetik tersebut sudah dilakukan pengujian melalui laboratorium oleh BBPOM Makassar dan hasilnya memang mengandung merkuri," ungkapnya.
Kepala Balai Besar Pemeriksaan Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Makassar Hariani mengatakan, pihaknya telah melakukan uji laboratorium terhadap 66 sampel produk skincare dan obat tradisional yang disita penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel. Dari 66 sampel tersebut, BBPOM Makassar menemukan 6 produk mengandung zat berbahaya seperti merkuri.
"Hasilnya ini kita lakukan secara uji laboratorium. Jadi kita tidak pakai kira-kira, karena kami di BPOM Makassar data ada berdasarkan hasil uji laboratorium," ujarnya.
Hariani mengungkapkan, enam produk yang mengandung merkuri yakni Day Cream Glowing dan Night Cream Glowing milik Fenny Frans. Hariani menyayangkan dua produk tersebut mengandung merkuri, meski sudah terdaftar di BPOM.
Kapolda Sulsel Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Yudhiawan mengaku telah menetapkan 6 skincare di Makassar mengandung zat berbahaya (merkuri). Keenam produk tersebut yakni, Mira Hayati (MH), Fenny Frans (FF), Raja Glow (RG), MG, BG, dan NRL.
Dia menjelaskan, pengungkapan skincare berbahaya ini setelah pihak kepolisian bekerja sama dengan BPOM menguji kandungan yang ada dalam skincare tersebut. "Ada 66 skincare yang diperiksa dan hasilnya 6 produk mengandung merkuri dan zat berbahaya lainnya," ujar dia saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Jumat (8/11/2024).
Dari enam produk ini, kata dia, masing-masing punya produk turunan lainnya, yakni untuk menurunkan berat badan hingga mengencangkan kulit. “Kosmetik tersebut sudah dilakukan pengujian melalui laboratorium oleh BBPOM Makassar dan hasilnya memang mengandung merkuri," ungkapnya.
Kepala Balai Besar Pemeriksaan Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Makassar Hariani mengatakan, pihaknya telah melakukan uji laboratorium terhadap 66 sampel produk skincare dan obat tradisional yang disita penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel. Dari 66 sampel tersebut, BBPOM Makassar menemukan 6 produk mengandung zat berbahaya seperti merkuri.
"Hasilnya ini kita lakukan secara uji laboratorium. Jadi kita tidak pakai kira-kira, karena kami di BPOM Makassar data ada berdasarkan hasil uji laboratorium," ujarnya.
Hariani mengungkapkan, enam produk yang mengandung merkuri yakni Day Cream Glowing dan Night Cream Glowing milik Fenny Frans. Hariani menyayangkan dua produk tersebut mengandung merkuri, meski sudah terdaftar di BPOM.
tulis komentar anda