Kasus Judol Pegawai Kementerian Komdigi, Polisi Sita 2 Senpi dan Uang Rp73 Miliar

Kamis, 07 November 2024 - 20:57 WIB
Polisi juga mengajukan pemblokiran pada 47 rekening pemilik para tersangka. Pemblokiran dilakukan untuk memastikan uang tersebut untuk mengamankan uang di dalamnya.

Penyidik dalam kasus ini telah mengamankan berbagai barang bukti berupa uang sebesar Rp73 miliar lebih. Uang tersebut berupa pecahan rupiah dan Dollar Singapura.

"Ada uang tunai sejumlah Rp73.723.488.957 dengan rincian, uang rupiahnya ada Rp35.792.110.000. Kemudian ada 2.955.779 mata uang Singapura Dolar atau senilai Rp 35.043.272.457," pungkas Ade Ary.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!