Kesultanan Yogyakarta Gugat PT KAI Karena Klaim Sultan Ground Jadi Aset Perusahaan, Tuntut Ganti Rugi Rp1.000

Kamis, 07 November 2024 - 15:17 WIB
Kamilov memandang bahwa gugatan tersebut sebagai bentuk ketegasan agar KAI bisa menghormati Kasultanan Yogyakarta dan tidak secara sembarangan mendaftarkan tanah sebagai asetnya.

Lebih-lebih, kata dia, gugatan ganti rugi yang diajukan oleh Kasultanan Yogyakarta hanya senilai Rp1.000.

"Ini kalau anak-anak (istilahnya) dijewer telinganya, itu terlihat dalam gugatannya dituntut Rp 1000," katanya.

Kamilov juga meminta agar PT KAI tidak mempertahankan klaim atas kepercayaan sepihak. Menurut dari sejarahnya, lahan yang digunakan oleh PT KAI adalah Sultan Ground yang dahulu dikuasai oleh Belanda untuk mendirikan stasiun dan rel kereta api.

"Belanda waktu itu punya kekuatan, sehingga Sultan tidak bisa melawan. Namun, sekarang negara sudah merdeka," paparnya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!