Kesultanan Yogyakarta Gugat PT KAI Karena Klaim Sultan Ground Jadi Aset Perusahaan, Tuntut Ganti Rugi Rp1.000

Kamis, 07 November 2024 - 15:17 WIB
loading...
Kesultanan Yogyakarta...
Kesultanan Yogyakarta mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta terkait kepemilikan Sultan Ground yang diklaim oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebagai aset perusahaan. FOTO/SINDOnews/YOHANE DEMO
A A A
YOGYAKARTA - Kesultanan Yogyakarta mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta terkait kepemilikan Sultan Ground yang diklaim oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebagai aset perusahaan. Kesultanan Yogya mengajukan gugatan dengan menuntut ganti rugi senilai Rp1.000.

Kuasa Hukum Kesultanan Yogyakarta, Markus Hadi Tanoto menjelaskan, gugatan yang dilayangkan kliennya tersebut bukanlah persoalan perebutan lahan, seperti yang telah diberitakan sejumlah media. Ia menjelaskan, lahan yang dimaksud adalah milik Kesultanan Yogyakarta, tetapi secara sengaja diklaim dan didaftarkan sebagai aset PT KAI. Markus menekankan bahwa kliennya ingin mengajak PT KAI untuk tertib administrasi.

"Dalam gugatan, Kesultanan Yogyakarta hanya meminta PT KAI tertib administrasi dan patuh pada peraturan perundangan yang berlaku, apalagi terhadap permasalahan ini sudah dilakukan pendekatan dan diskusi bertahun-tahun, namun PT KAI tidak mengindahkan, bahkan cenderung mengulur waktu," katanya, Kamis (07/11/2024).

Baca juga: Sultan Ground Tidak Dijual untuk Jalan Tol, Sri Sultan HB X: Disewa Terserah Sewanya

Terpisah, Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) Kamilov Sagala melihat gugatan yang dilayangkan Kesultanan Yogyakarta hanya untuk mengingatkan PT KAI untuk tertib dalam beradministrasi.

"Kalau melihat kasus PT KAI dengan Kesultanan Yogyakarta itu adalah jelas sultan ground, ya. Artinya itu tanah mirip dengan tanah negara, tapi disebut dengan Sultan Ground. Jadi KAI seharusnya tunduk dengan status keistimewaan Yogyakarta," ucapnya.

Kamilov memandang bahwa gugatan tersebut sebagai bentuk ketegasan agar KAI bisa menghormati Kasultanan Yogyakarta dan tidak secara sembarangan mendaftarkan tanah sebagai asetnya.

Lebih-lebih, kata dia, gugatan ganti rugi yang diajukan oleh Kasultanan Yogyakarta hanya senilai Rp1.000.

"Ini kalau anak-anak (istilahnya) dijewer telinganya, itu terlihat dalam gugatannya dituntut Rp 1000," katanya.

Kamilov juga meminta agar PT KAI tidak mempertahankan klaim atas kepercayaan sepihak. Menurut dari sejarahnya, lahan yang digunakan oleh PT KAI adalah Sultan Ground yang dahulu dikuasai oleh Belanda untuk mendirikan stasiun dan rel kereta api.

"Belanda waktu itu punya kekuatan, sehingga Sultan tidak bisa melawan. Namun, sekarang negara sudah merdeka," paparnya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
Hotel Sultan Tercatat...
Hotel Sultan Tercatat sebagai Barang Milik Negara, Pengelolaan Aset Ikuti PMK
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
KA Jaka Tingkir dan...
KA Jaka Tingkir dan KA Serayu Anjlok di Stasiun Pasar Senen, 6 Perjalanan Kereta Terlambat
17 Kereta Makan M1 Beroperasi,...
17 Kereta Makan M1 Beroperasi, KAI Lanjutkan Modernisasi Sarana Lewat Balai Yasa Tegal
Minat Perjalanan Malang–Purwokerto...
Minat Perjalanan Malang–Purwokerto Naik, KA Kertanegara Catat 168 Ribu Pelanggan
Dana Rampasan Rp153,6...
Dana Rampasan Rp153,6 Miliar Kembali ke TASPEN, Buah Manis Sinergi dengan KPK
Rekomendasi
Siap-siap Banjir Pasokan...
Siap-siap Banjir Pasokan Minyak Dunia, Morgan Stanley Koreksi Harga Brent di Angka USD75/Barel
Perkuat Kualitas Informasi,...
Perkuat Kualitas Informasi, Pegadaian Berkomitmen Tingkatkan Kompetensi Ratusan Jurnalis
IHSG Balik Melawan,...
IHSG Balik Melawan, Hari Ini Ditutup Menghijau Sentuh Level 5.695
Berita Terkini
Ratusan Peserta Ramaikan...
Ratusan Peserta Ramaikan AllPack Surabaya dan East Beauty Pack Expo 2026
Video Detik-detik Penangkapan...
Video Detik-detik Penangkapan Roy Suryo Diputar di Sidang Praperadilan
Bea Cukai Ngurah Rai-Polda...
Bea Cukai Ngurah Rai-Polda Bali Gagalkan Peredaran 937 Butir Narkoba Jenis Mephedrone
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, DPC PPP Lebak Bidik Gen Z lewat Strategi Kreatif dan Inklusif
Banjir Tapanuli Tengah...
Banjir Tapanuli Tengah Jadi Alarm, YSSC Desak Gerakan Nyata Pulihkan Hutan
Prabowo Beri Penghargaan...
Prabowo Beri Penghargaan Nugraha Sakanti ke Polda Riau, Kapolda: Milik Seluruh Personel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved