Namanya Dicatut, Wakil Ketua Perindo Karo Lapor Polisi
Rabu, 06 November 2024 - 13:52 WIB
JAKARTA - Nama dan tanda tangan Wakil Ketua DPD Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Mardi Barus diduga dicatut dan dipalsukan untuk mendongkel posisi Ketua DPD Perindo Kabupaten Karo yang kini dijabat Santino Kedaulatan Putra Sinulingga.
Atas pencatutan dan pemalsuan tersebut, Mardi Barus didampingi penasihat hukumnya dari Kantor Hukum Putra Simatupang & Partners, telah membuat laporan Polisi ke Polda Sumatera Utara pada Selasa (5/11/2024) kemarin. Laporan tersebut tercatat dalam nomor Laporan : STTLP / B / 1585 / XI / 2024 / SPKT/Polda Sumatra Utara.
Mardi Barus yang menjabat sebagai Anggota DPRD periode 2019-2024 itu mengungkapkan, kasus dugaan pencatutan nama dan pemalsuan tanda tangan ini terungkap setelah munculnya surat DPP Partai Perindo yang salinannya mereka dapatkan pada 1 November 2024 lalu. Surat itu pada intinya meminta agar DPW Perindo Sumatra Utara melakukan proses evaluasi atas jabatan Putra Sinulingga sebagai Ketua Perindo Karo, dengan sejumlah alasan.
Setelah ditelusuri, surat DPP Partai Perindo itu terbit karena adanya surat permohonan evaluasi dari sejumlah nama yang mengaku pengurus dan kader Perindo Karo. Nama dan tanda tangan Mardi Barus terdapat pula sebagai pemohon dalam surat tertanggal 16 Oktober 2024 itu.
"Saya tidak pernah menandatangani surat itu. Sehingga saya dirugikan dan bersama penasihat hukum saya sudah membuat laporan ke Polda Sumut," terang Mardi, Rabu (6/11/2024).
Mardi menyebutkan ia bersama beberapa orang yang namanya tertulis dalam surat permohonan evaluasi itu, memang pernah duduk bersama di salah satu kafe di Kabupaten Karo pasca pelaksanaan Pemilu Legislatif 2024 lalu. Namun saat itu tidak ada pembicaraan terkait permohonan evaluasi atas jabatan Ketua Perindo Karo, seperti yang disampaikan dalam surat permohonan tersebut.
"Saat itu saya diundang, saya datang dan hanya makan dan ngobrol-ngobrol saja. Tidak ada pernyataan-pernyataan evaluasi itu. Makanya saya terkejut begitu tahu ada surat itu dan ada tanda tangan saya di dalamnya," terang Mardi.
Penasihat Hukum Mardi Barus, Putra Simatupang, meminta agar penyidik Kepolisian segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan yang mereka laporkan ini.
Atas pencatutan dan pemalsuan tersebut, Mardi Barus didampingi penasihat hukumnya dari Kantor Hukum Putra Simatupang & Partners, telah membuat laporan Polisi ke Polda Sumatera Utara pada Selasa (5/11/2024) kemarin. Laporan tersebut tercatat dalam nomor Laporan : STTLP / B / 1585 / XI / 2024 / SPKT/Polda Sumatra Utara.
Mardi Barus yang menjabat sebagai Anggota DPRD periode 2019-2024 itu mengungkapkan, kasus dugaan pencatutan nama dan pemalsuan tanda tangan ini terungkap setelah munculnya surat DPP Partai Perindo yang salinannya mereka dapatkan pada 1 November 2024 lalu. Surat itu pada intinya meminta agar DPW Perindo Sumatra Utara melakukan proses evaluasi atas jabatan Putra Sinulingga sebagai Ketua Perindo Karo, dengan sejumlah alasan.
Setelah ditelusuri, surat DPP Partai Perindo itu terbit karena adanya surat permohonan evaluasi dari sejumlah nama yang mengaku pengurus dan kader Perindo Karo. Nama dan tanda tangan Mardi Barus terdapat pula sebagai pemohon dalam surat tertanggal 16 Oktober 2024 itu.
"Saya tidak pernah menandatangani surat itu. Sehingga saya dirugikan dan bersama penasihat hukum saya sudah membuat laporan ke Polda Sumut," terang Mardi, Rabu (6/11/2024).
Mardi menyebutkan ia bersama beberapa orang yang namanya tertulis dalam surat permohonan evaluasi itu, memang pernah duduk bersama di salah satu kafe di Kabupaten Karo pasca pelaksanaan Pemilu Legislatif 2024 lalu. Namun saat itu tidak ada pembicaraan terkait permohonan evaluasi atas jabatan Ketua Perindo Karo, seperti yang disampaikan dalam surat permohonan tersebut.
"Saat itu saya diundang, saya datang dan hanya makan dan ngobrol-ngobrol saja. Tidak ada pernyataan-pernyataan evaluasi itu. Makanya saya terkejut begitu tahu ada surat itu dan ada tanda tangan saya di dalamnya," terang Mardi.
Penasihat Hukum Mardi Barus, Putra Simatupang, meminta agar penyidik Kepolisian segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan yang mereka laporkan ini.
tulis komentar anda