Kasus Guru Supriyani, Kejati Sultra Berhentikan Kasi Pidum Kejari Konawe Selatan

Selasa, 05 November 2024 - 17:04 WIB
Kejati Sultra mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara Kasi Pidum Kejari Konawe Selatan Andi Gunawan. Pemberhentian ini terkait dugaan penanganan kasus Supriyani, guru honorer di Konsel. Foto: iNews/Mukhtaruddin
KONAWE SELATAN - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan Andi Gunawan. Pemberhentian ini terkait dugaan penanganan kasus yang melibatkan Supriyani, guru honorer di Konawe Selatan.

Wakil Kejati Sulawesi Tenggara Anang Supriatna mengatakan, pemberhentian sementara dilakukan untuk memudahkan pihaknya dalam memeriksa Kasi Pidum Kejari Konsel. Jabatan Kasi Pidum sementara diserahkan kepada Pelaksana Harian Bustanil yang juga Kasi III Kejati Sultra.





“Selain Kasi Pidum, kami memeriksa tiga pegawai Kejari Konawe Selatan dan 5 saksi eksternal termasuk orang tua korban,” ujar Anang, Selasa (5/11/2024).

Kejati Sultra berkomitmen transparan dalam menangani kasus guru honorer Supriyani yang melibatkan pegawai Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Diketahui, Supriyani, guru honorer di SDN 4 Baito saat ini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan anak anggota polisi.

Sidang kasus guru Supriyani telah memasuki sidang kelima dengan menghadirkan saksi ahli dari penasihat hukum terdakwa yakni mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji dan Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content