Kasus Guru Supriyani, Kejati Sultra Berhentikan Kasi Pidum Kejari Konawe Selatan
Selasa, 05 November 2024 - 17:04 WIB
Kejati Sultra mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara Kasi Pidum Kejari Konawe Selatan Andi Gunawan. Pemberhentian ini terkait dugaan penanganan kasus Supriyani, guru honorer di Konsel. Foto: iNews/Mukhtaruddin
KONAWE SELATAN - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan Andi Gunawan. Pemberhentian ini terkait dugaan penanganan kasus yang melibatkan Supriyani, guru honorer di Konawe Selatan.
Wakil Kejati Sulawesi Tenggara Anang Supriatna mengatakan, pemberhentian sementara dilakukan untuk memudahkan pihaknya dalam memeriksa Kasi Pidum Kejari Konsel. Jabatan Kasi Pidum sementara diserahkan kepada Pelaksana Harian Bustanil yang juga Kasi III Kejati Sultra.
Baca juga: Propam Polda Sultra Periksa Saksi soal Uang Damai Guru Honorer Supriyani
“Selain Kasi Pidum, kami memeriksa tiga pegawai Kejari Konawe Selatan dan 5 saksi eksternal termasuk orang tua korban,” ujar Anang, Selasa (5/11/2024).
Wakil Kejati Sulawesi Tenggara Anang Supriatna mengatakan, pemberhentian sementara dilakukan untuk memudahkan pihaknya dalam memeriksa Kasi Pidum Kejari Konsel. Jabatan Kasi Pidum sementara diserahkan kepada Pelaksana Harian Bustanil yang juga Kasi III Kejati Sultra.
Baca juga: Propam Polda Sultra Periksa Saksi soal Uang Damai Guru Honorer Supriyani
“Selain Kasi Pidum, kami memeriksa tiga pegawai Kejari Konawe Selatan dan 5 saksi eksternal termasuk orang tua korban,” ujar Anang, Selasa (5/11/2024).
Lihat Juga :