Tersangka Pembunuhan Mayat Dalam Tas di Berastagi Ditangkap, Ternyata Pengusaha
Selasa, 29 Oktober 2024 - 10:36 WIB
Empat tersangka lain yang ditangkap berinisial S, E, J, dan H. Tersangka S dan E berperan membuang jasad korban atas suruhan pelaku Jo dengan memberi sejumlah uang.
"Sementara tersangka J dan H adalah dua oknum polisi yang ikut ditangkap karena dianggap mengetahui kejadian, namun tidak melaporkan peristiwa tindak kejahatan. Saat ini 2 oknum sudah di-patsus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Sumarsono.
Pembunuhan terjadi di rumah tersangka Jo di Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar. Jo menghabisi nyawa Mutia saat keduanya berhubungan badan.
"Jadi korban sudah sebulan tinggal di rumah tersangka. Dia dihabisi saat keduanya berhubungan intim," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka utama dijerat Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian. Sedangkan tersangka lain yang turut membantu dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHPidana. "Tersangka utama terancam hukuman 7 tahun penjara," ujar Sumarsono.
"Sementara tersangka J dan H adalah dua oknum polisi yang ikut ditangkap karena dianggap mengetahui kejadian, namun tidak melaporkan peristiwa tindak kejahatan. Saat ini 2 oknum sudah di-patsus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Sumarsono.
Pembunuhan terjadi di rumah tersangka Jo di Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar. Jo menghabisi nyawa Mutia saat keduanya berhubungan badan.
"Jadi korban sudah sebulan tinggal di rumah tersangka. Dia dihabisi saat keduanya berhubungan intim," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka utama dijerat Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian. Sedangkan tersangka lain yang turut membantu dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHPidana. "Tersangka utama terancam hukuman 7 tahun penjara," ujar Sumarsono.
Lihat Juga :