Tersangka Pembunuhan Mayat Dalam Tas di Berastagi Ditangkap, Ternyata Pengusaha

Selasa, 29 Oktober 2024 - 10:36 WIB
Polisi menunjukkan tersangka pembunuhan mayat perempuan dalam tas saat konferensi pers di Polda Sumut, Selasa (29/10/2024). Foto: Ist
KARO - Polisi menangkap Jo, tersangka kasus dugaan pembunuhan perempuan berinisial Mutia alias MP (26). Mayat Mutia ditemukan terbungkus seprai dalam tas besar di pinggir jalan kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura), Djamin Ginting, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Selasa, 22 Oktober 2024.

Direskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumarsono mengatakan, tersangka Jo merupakan seorang pengusaha asal Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara.





"Jo merupakan kekasih korban. Dia sebagai pelaku utama pembunuhan. Dia ditangkap bersama 4 orang lainnya yang kita anggap mengetahui aksi pembunuhan. Dua orang di antaranya merupakan oknum polisi," ujarnya, Selasa (29/10/2024).

Empat tersangka lain yang ditangkap berinisial S, E, J, dan H. Tersangka S dan E berperan membuang jasad korban atas suruhan pelaku Jo dengan memberi sejumlah uang.

"Sementara tersangka J dan H adalah dua oknum polisi yang ikut ditangkap karena dianggap mengetahui kejadian, namun tidak melaporkan peristiwa tindak kejahatan. Saat ini 2 oknum sudah di-patsus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Sumarsono.

Pembunuhan terjadi di rumah tersangka Jo di Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar. Jo menghabisi nyawa Mutia saat keduanya berhubungan badan.

"Jadi korban sudah sebulan tinggal di rumah tersangka. Dia dihabisi saat keduanya berhubungan intim," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka utama dijerat Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian. Sedangkan tersangka lain yang turut membantu dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHPidana. "Tersangka utama terancam hukuman 7 tahun penjara," ujar Sumarsono.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content