Tertunduk Lesu, Ini Penampakan Ronald Tannur saat Ditangkap di Surabaya

Minggu, 27 Oktober 2024 - 18:31 WIB
Penangkapan Ronald Tannur itu pun dibenarkan oleh Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi awak media Minggu (27/10/2024).

Baca juga: Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap Ronald Tannur

“Iya benar Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 WIB di Perumahan Victoria Regency Surabaya,” kata Harli.

Harli mengatakan saat ini Ronald Tanur dibawa ke Kejati Jawa Timur untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mana dirinya divonis selama 5 tahun penjara.

“Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Kejati Jatim untuk pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) RI,” pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Gregorius Ronald Tannur, pria yang menganiaya kekasihnya hingga tewas.

Putusan MA ini sekaligus membatalkan vonis bebas yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada tingkat pertama.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!