Harga Tiket Wisata Gunung Bromo Naik 30 Oktober 2024, Ini Tarif Barunya

Jum'at, 25 Oktober 2024 - 09:00 WIB
“Dalam rangka memenuhi ketentuan UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP,” kata Rusddijanta, Jumat (25/10/2024).

Rudi menyatakan, penyesuaian tarif masuk wisatawan ke Gunung Bromo berlaku sejak 30 Oktober. Dimana untuk wisatawan domestik tarif masuk darı sebelumnya Rp29.000 per orang di hari kerja, naik menjadi Rp54.000per orang.

“Sedangkan untuk hari libur atau libur panjang bagi wisatawan domestik tiket masuknya menjadi Rp79.000, dari sebelumnya Rp34.000per orangnya,” kata dia.

Justru tarif wisatawan mancanegara yang masuk ke kawasan TNBTS yang turun. Penurunan tarif itu terjadi dari tarif sebelumnya Rp220 ribu untuk hari kerja, dan Rp310 ribu di hari libur atau libur panjang, menjadi Rp255.000per orangnya.

Baca juga: Pesan Terakhir Bandit Legendaris Kusni Kasdut sebelum Dieksekusi Mati Presiden Soeharto

“Untuk wisatawan mancanegara atau luar negeri Rp255.000per orang, baik di hari kerja dan hari libur,” kata dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!