530 Perusahaan di KBB Sudah Serahkan Data Pekerja Penerima BSU Rp2,4 Juta
Sabtu, 29 Agustus 2020 - 15:54 WIB
BANDUNG BARAT - Kabupaten Bandung Barat (KBB) memiliki alokasi kuota Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah pusat bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta sebanyak 15.503 pekerja. Hingga Jumat (28/8/2020) data yang masuk ke KCP BP Jamsostek Bandung Barat sudah ada 13.955 pekerja dari total 530 perusahaan yang data nomer rekening sudah terupload.
"Kuotanya KBB dapat 15.503 pekerja dan sudah ada 13.955 pekerja yang nomer rekeningnya terdata dan diupload. Namun data itu masih terus akan ada penambahan mengingat masih terus dilakukan pendataan," kata Kepala Cabang Perintis (KCP) Bandung Barat, BP Jamsostek, Waluyo Suparto kepada SINDOnews, Jumat (28/8/2020). (Baca: Jokowi Minta Bantuan Presiden Tidak untuk Hal-Hal Konsumtif )
Terpisah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi KBB, Iing Solihin menyebutkan, sudah melayangkan surat ke perusahaan-perusahaan sejak 10 Agustus 2020 serta melakukan sosialisasi agar perusahaan segera menyerahkan data dan nomer rekening aktif pekerja yang gajinya di bawah Rp5 juta. Data pengajuan penerima bantuan itu harus sudah masuk ke BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) paling lambat 31 Agustus 2020.
Iing meminta agar perusahaan cepat menyerahkan data-data tersebut mengingat ada keterbatasan kuota. Termasuk data itu juga nantinya akan dilakukan validasi oleh pihak BP Jamsostek, hingga akhirnya muncul siapa yang akan mendapat BSU senilai total Rp2,4 juta. Program ini merupakan kepedulian dari pemerintah pusat melalui Presiden Jokowi kepada pekerja yang terimbas COVID-19.
"Validasi data dan rekening oleh BPJS Ketenagakerjaan, siapa yang akhirnya mendapat bantuan itu kementerian yang menentukan. Kami hanya mendorong agar perusahaan segera melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya. (Baca: Kang Emil, Pekerja Terdampak Covid Paling Banyak Ada di Jawa Barat )
Pihaknya sangat mendukung agar pekerja yang berhak mendapat BSU segera diajukan. Proses pencairannya dilakukan langsung ke rekening pribadi yang disetorkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta/dua bulan. Penyerahan simbolis pertama BSU sudah dilakukan secara virtual oleh oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara kepada para perwakilan pekerja, Kamis (27/8/2020). Pada gelombang pertama pemberian BSU secara nasional pemerintah menyalurkannya kepada 2,5 juta pekerja.
"Sesuai dengan arahan Pa Presiden agar subsidi ini digunakan untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Sehingga bisa meningkatkan daya beli pekerja dan mendongkrak konsumsi sehingga menimbulkan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.
"Kuotanya KBB dapat 15.503 pekerja dan sudah ada 13.955 pekerja yang nomer rekeningnya terdata dan diupload. Namun data itu masih terus akan ada penambahan mengingat masih terus dilakukan pendataan," kata Kepala Cabang Perintis (KCP) Bandung Barat, BP Jamsostek, Waluyo Suparto kepada SINDOnews, Jumat (28/8/2020). (Baca: Jokowi Minta Bantuan Presiden Tidak untuk Hal-Hal Konsumtif )
Terpisah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi KBB, Iing Solihin menyebutkan, sudah melayangkan surat ke perusahaan-perusahaan sejak 10 Agustus 2020 serta melakukan sosialisasi agar perusahaan segera menyerahkan data dan nomer rekening aktif pekerja yang gajinya di bawah Rp5 juta. Data pengajuan penerima bantuan itu harus sudah masuk ke BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) paling lambat 31 Agustus 2020.
Iing meminta agar perusahaan cepat menyerahkan data-data tersebut mengingat ada keterbatasan kuota. Termasuk data itu juga nantinya akan dilakukan validasi oleh pihak BP Jamsostek, hingga akhirnya muncul siapa yang akan mendapat BSU senilai total Rp2,4 juta. Program ini merupakan kepedulian dari pemerintah pusat melalui Presiden Jokowi kepada pekerja yang terimbas COVID-19.
"Validasi data dan rekening oleh BPJS Ketenagakerjaan, siapa yang akhirnya mendapat bantuan itu kementerian yang menentukan. Kami hanya mendorong agar perusahaan segera melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya. (Baca: Kang Emil, Pekerja Terdampak Covid Paling Banyak Ada di Jawa Barat )
Pihaknya sangat mendukung agar pekerja yang berhak mendapat BSU segera diajukan. Proses pencairannya dilakukan langsung ke rekening pribadi yang disetorkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta/dua bulan. Penyerahan simbolis pertama BSU sudah dilakukan secara virtual oleh oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara kepada para perwakilan pekerja, Kamis (27/8/2020). Pada gelombang pertama pemberian BSU secara nasional pemerintah menyalurkannya kepada 2,5 juta pekerja.
"Sesuai dengan arahan Pa Presiden agar subsidi ini digunakan untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Sehingga bisa meningkatkan daya beli pekerja dan mendongkrak konsumsi sehingga menimbulkan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.
(don)
tulis komentar anda